Jangan Sampai Tertukar, Ini Bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Jangan Sampai Tertukar, Ini Bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Mengutip laman BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), terungkap dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP)."