Caleg 2019

Berikut Deretan Nama Caleg Koruptor Ikut Pileg 2019, Apakah Satu Dapil denga Kamu ?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi

Kompasiana
Ilustrasi Caleg koruptor 

9. Partai Perindo

Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6;

Zukfikri, dapil Pagar Alam 2.

10. PKPI

Matius Tungka, dapil Poso 3;

Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara.

11. PDI-P

Idrus Tadji, dapil Poso 4.

12. PBB

Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1.

13. PKS

Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) 

Nama-nama yang disebutkan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

Namun nama-nama yang disebutkan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) juga telah membatalkan PKPU 20/2018 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Anggota KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU RI telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk caleg eks koruptor.

“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” jelas Ilham. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul KPU Umumkan Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor dari 13 Partai Politik, http://wow.tribunnews.com/2018/09/21/kpu-umumkan-daftar-lengkap-caleg-eks-koruptor-dari-13-partai-politik

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved