Caleg 2019
Berikut Deretan Nama Caleg Koruptor Ikut Pileg 2019, Apakah Satu Dapil denga Kamu ?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Dilansir TribunWow.com dari kpu.go.id, pengumuman dari KPU disampaikan melalui Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD, DPD, dan capres-cawapres Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
Pada tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada eks koruptor yang masuk dalam DCT.
Baca: Susah Turuti Permintaan Fans untuk Turunkan Berat Badan, Via Vallen Akui Idap Penyakit Akut
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, nama-nama eks koruptor yang masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Gojek Liga 1 : Prediksi dan Siaran Langsung PSMS Medan vs Persela Lamongan Hari ini
Selain itu, nama caleg yang masuk berasal dari usulan partai masing-masing.
Diberitakan dari Kompas.com, Jumat (21/9//2018), tercatat 13 dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.
PKB, PPP, dan PSI dinyatakan bersih dan bebas dari mantan napi korupsi.
Berikut daftar parpol pengusung caleg eks koruptor:
1. Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3;
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara;
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara;
Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus;
Ferizal, dapil Belitung Timur;
Mirhammuddin, dapil Belitung Timur.
2. Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara;
Heri Baelanu, dapil Pandeglang;
Dede Widarso, dapil Pandeglang;
Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una.
Baca: Usai Cerai Lina Tak Dapat Harta Sepeserpun, Sule: Cuma Harta? Tinggal Ambil, tapi Ada Syaratnya
3. Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2;
Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2;
Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1;
Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba .
4.PAN
Abd Fattah, dapil Jambi 2;
Masri, dapil Belitung Timur 2;
Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3;
Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2.
Baca: Inilah Momen Syahrini Pipis di Celana Saat Jadi Penyanyi Pembuka Pipis Celana Deh
5. Partai Hanura
Midasir, dapil Jawa Tengah 4;
Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3;
Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3;
Warsit, dapil Blora 3 Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4.
6. Partai Demokrat
Jones Khan, dapil Pagar Alam 1;
Jhony Husban, dapil Cilegon 1;
Syamsudin, dapil Lombok Tengah;
Darmawaty Dareho, dapil Manado 4.
7. Partai Nasdem
Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4;
Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3.
Julius Dakhi, dapil Nias Selatan;
Ariston Moho, dapil Nias Selatan.
Baca: Ingat Aktor Senior Urip Arpan, Hidupnya Kini Memprihatikan Seorang Diri & Tinggal di Kontrakan
9. Partai Perindo
Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6;
Zukfikri, dapil Pagar Alam 2.
10. PKPI
Matius Tungka, dapil Poso 3;
Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara.
11. PDI-P
Idrus Tadji, dapil Poso 4.
12. PBB
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1.
13. PKS
Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2.
Keputusan Mahkamah Agung (MA)
Nama-nama yang disebutkan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg.
Namun nama-nama yang disebutkan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) juga telah membatalkan PKPU 20/2018 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Anggota KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU RI telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk caleg eks koruptor.
“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” jelas Ilham. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul KPU Umumkan Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor dari 13 Partai Politik, http://wow.tribunnews.com/2018/09/21/kpu-umumkan-daftar-lengkap-caleg-eks-koruptor-dari-13-partai-politik