Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jakarta 1 Oktober, Pelanggar Terima Surat Penilangan di Rumahnya

Polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa

tribunsumsel.com/Khairil
ilustrasi Tilang 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba tilang elektronik (e-tilang) atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) mulai 1 Oktober mendatang.

Uji coba akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan, e-tilang berlaku bagi semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

"Motor juga, semua kendaraan pelat B yang melanggar akan diberlakukan," ucap Yusuf di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Baca: Bupati Muba Beri Hadiah Umrah dan Tambah Anggaran Kecamatan Realisasi Pajak Bumi Bangunan Tinggi

Ia pun mengaku bahwa pihak kepolisian mengantungi alamat semua pemilik kendaraan yang berpelat nomor B sesuai dengan yang tertera di STNK.

Pelanggar akan menerima surat penilangan di rumahnya, yang berisi bukti pelanggaran beserta metode pembayaran tilang.

"Semua kendaraan yang pelat B kami punya datanya," katanya.

Menurut Yusuf, selama uji coba, pihaknya akan menyediakan sebanyak kamera closed circuit television (CCTV) di persimpangan jalan yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca: VIDEO : Stasiun LRT Dishub Dioperasikan, Penumpang Bisa Naik Turun di Stasiun Ini

Nantinya, kamera tersebut akan menampilkan foto visualisasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

"Nanti kameranya bisa untuk merekam, meng-capture dan print out hasilnya dari data pelanggaran yang ada di pelat nomor kendaraan," ujar Yusuf.

Dijelaskan Yusuf, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk pengadaan kamera CCTV yang dibeli dari negara China.

"China, produknya ada, sudah kita kontak ke sana," katanya.

Yusuf menjelaskan, pengadaan dilakukan karena kamera yang dimiliki Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika, fungsinya hanya untuk memonitor semata.

Baca: Ingat Pemeran Biksu Tong dalam Serial Kera Sakti? Anaknya Kini Tumbuh Dewasa dan Mempesona

Sementara pihaknya membutuhkan spesifikasi kamera CCTV yang tak hanya berfungsi sebagai pemantau saja, melainkan juga bisa langsung menampilkan data pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kamera bisa merekam hingga jarak sejauh 10 meter. Dengan adanya e-tilang, anggotanya pun akan dimudahkan dalam rangka penegakan hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved