Jadi Tersangka Koruptor dan Akui Hidup Susah sejak Dipenjara , Setya Novanto: Ditagih Juga Susah

Nyaris tak ada yang berubah dari penampilan Setya Novanto. Penampilannya tetap casual, sama seperti saat ia masih

kolase Tribunsumsel.com
dokter Bimanesh Sutarjo,Setya Novanto, dan Frederich Yunadi 

TRIBUNSUMSEL.COM-Nyaris tak ada yang berubah dari penampilan Setya Novanto. Penampilannya tetap casual, sama seperti saat ia masih hidup bebas.

Ini terlihat saat mantan Ketua DPR RI itu hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018)

Pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto memilih tampil casual dengan tema hitam putih.

Setya Novanto menggunakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam. Kemudian dia juga menggunakan celana bahan hitam serta sepatu senada warna hitam.

Ditanya soal jaket hitamnya, Setya Novanto mengaku menggunakan jaket karena tidak enak badan bukan gaya semata.

"Pake jaket, gak enak badan. Suara saya serak," singkatnya.

Baca: Daftar Formasi CPNS 2018 dari Kementrian, Provinsi, Kota, dan Kabupaten: Download PDF di Sini

Baca: Daftar Formasi CPNS 2018 dari Kementrian, Provinsi, Kota, dan Kabupaten: Download PDF di Sini

Baca: VIDEO : Ini Tutorial Cara Membuat SKCK di Polresta Palembang

Di tangan kanannya, eks Ketua Umum Golkar ini masih menggunakan jam tangan dengan tali hitam.

Dia juga memegang erat kotak kacamata dan beberapa kertas di tangan kirinya.

Sebelum persidangan pada awak media, Setya Novanto mengaku kini kondisinya sedang susah terebih harus melunasi uang pengganti pada negara melalui KPK.

Saat ini, Setya Novanto tengah menjalani vonis selama 15 tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus korupsi e-KTP.‎

Hari-hari Setya Novanto harus dijalani di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Terpidana kasus korupsi e-KTP itu mengaku dirinya sudah tidak memiliki apa-apa lagi sejak dirinya masuk dalam penjara.

"Ya sekarang saya ini sudah susah. Ditagih juga susah," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Novanto mengakui bahwa ada beberapa aset yang sudah dipindahtangankan ke KPK sebagai pengganti uang US$ 7,3 juta yang harus dibayarkan.

 Terjaring OTT, Anggota DPRD Mataram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dana Rehabilitasi Gempa

Baca: Akun @abirekso Bongkar Siapa Sebenanrya Rocky Gerung Ternyata Kere

Baca: Nagita Slavina Akhirnya Mau Suara Soal Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Ternyata

Baca: Fuso Fighter Lahap Mulus Tanjakan 9 Derajat dengan Beban Puluhan Ton

Terlebih, lanjutnya, sudah tidak ada lagi teman dan orang-orang yang mau membantu dirinya.

"Sudah tidak ada orang-orang yang dekat lagi. Jadi, jual beberapa aset dan saya akan kooperatif bantu," katanya.

‎Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nantinya hasil penjualan rumah akan diserahkan ke KPK melalui kuasa hukum Setya Novanto.

"Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang pengganti dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di suatu bank," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018) kemarin.

Kemarin, Setnov diboyong dari Lapas Sukamiskin ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.

Setya Novanto sedianya akan bersaksi untuk Irvanto Hendra Pambudi, keponakannya dan pengusaha Made Oka.

Sayangnya majelis hakim menunda sidang karena disaat yang sama ada pledoi atau nota pembelaan dari kasus BLBI.

Dijauhi Rekan Pasca Jadi Tersangka, Setya Novanto Harus Jual Rumah Demi Lunasi Hutang

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto mengaku kesulitan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar yang diputuskan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Novanto mengaku sampai harus menjual rumah untuk mencicil hukuman tersebut. "Ya, sekarang kan kami susah. Jadi tersangka, semua orang tak ada yang dekat lagi. Semua uang yang ditagih juga susah dan salah satunya jual aset," ujar Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Meski demikian, Novanto menyatakan bahwa sejak awal dia telah bersikap kooperatif dalam kasus hukum yang melibatkannya. Ia menyatakan bersedia untuk melunasi kewajiban uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sedang mengidentifikasi aset milik mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Sejauh ini, KPK telah menerima pembayaran uang pengganti dari Novanto sebanyak tiga kali.

Pertama, sebesar Rp 5 miliar saat masih menjalani proses persidangan. Kemudian, 100 ribu dollar Amerika Serikat pada bulan Juni lalu. Terakhir, pada Kamis (13/9/2018), mantan bendahara Partai Golkar ini membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar melalui pemindahbukuan dari rekening mantan bendahara Partai Golkar ini di Bank Mandiri ke rekening KPK.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

==

Jual Rumah Demi Cicil Uang Ganti ke KPK

Terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto membenarkan akan menjual rumah demi melunasi uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, pokoknya kita berusaha maksimal mungkin untuk bisa bantu KPK," ucap Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Namun, Setya Novanto enggan menyebutkan rumah yang mana yang akan dijual.

Terpisah, Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menuturkan kehadiran kliennya di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka.

"Jadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, sudah hadir," ungkap Maqdir Ismail.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nantinya hasil penjualan rumah akan diserahkan ke KPK melalui kuasa hukum Setya Novanto.

"Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang pengganti dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di suatu bank," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018).

Setya Novanto divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta dolar AS. Febri menuturkan Setya sudah mencicil uang pengganti itu sebanyak Rp 5 miliar dan 100 ribu dolar AS.

Terakhir Setya telah membayar Rp 1,1 miliar pada Kamis kemarin. 
"Sejauh ini, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cicil Uang Pengganti ke KPK, Setya Novanto Jual Rumah,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved