Seleksi CPNS 2018
CPNS 19 September 2018: Cek KTP dan KK Anda Terdaftar atau Tidak untuk Ikut CPNS di Sini
Bagi Anda yang penasaran apakah data KTP dan KK Anda terinput atau tidak silahkan klik di sini
TRIBUNSUMSEL.COM-Pada 19 September 2018 dipastikan akan digelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Setelah melakukan pendaftaran, para calon pelamar CPNS 2018 akan melalui tiga tahapan seleksi.
Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Proses pendaftaran CPNS 2018 pun akan kembali dilakukan melalui jalur satu pintu, yakni terintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id.
Tahapan SKD dan SKB sendiri akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.
Baca: Ibu dan Ayah Bakal Bercerai, Rizky Febian Unggah Pesan Ini : Allah Tau Jalan yang Terbaik
Baca: Eko Purnomo Sakit Hati Akses Jalan Rumah Ditutup Tetangga, Keluar dan Pindahin Barang Loncat Tembok
Kemenpan RB pun telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.
Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.
Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.
Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu.
Baca: Hasil Inggris vs Swiss UEFA Nations League 2018, Sontekan Marcus Rashford Ungguli Swiss
Jabatan yang disebutkan di antaranya:
- Dokter spesialis,
- Instruktur penerbang,
- Petugas ukur,
- Rescuer,
- Anak buah kapal,
- Pengamat gunung api,