Berita Selebriti

Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi,9 Fakta Dhawiya Zaida Putri Elvi Sukaesih Terjerat Narkoba Sekeluarga

Dua hari setelah perayaan Hari Kasih Sayang, tepatnya 16 Februari 2018, menjadi hari yang tak terlupakan bagi putr

kolase Tribunsumsel
Dhawiyah 

"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli, dokter, menyatakan seharusnya Dhawiya direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," kata Idham.

"Alasannya, karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat," sambungnya.

Jika dihitung berdasarkan rekomendasi ahli, mereka menyimpulkan idealnya Dhawiya direhabilitasi selama sembilan atau 12 bulan, bukan dua tahun.

"Kan sembilan itu dipotong masa tahanan. Kan Dhawiya sudah menjalani tahanan selama enam bulan. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," ujar Idham.

Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa majelis hakim untuk menentukan seorang penyalahguna, harus berdasarkan keterangan ahli.

Mereka juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 114 ayat 1subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut mereka, seharusnya Dhawiya hanya dikenakan satu pasal saja, yakni Pasal 127 ayat 1.

"Kami menanggapi dakwaan jaksa yang subsider, kami anggap itu tidak tepat. Seharusnya itu dakwaan biasa. Jadi itu yang kami mohonkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," ujarnya.

Selanjutnya, mereka berharap nota pembelaan tersebut dapat diterima majelis hakim.

"Apa pun nanti hasilnya kami lihat. Dhawiya juga punya hak hukum lain jika putusannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kami harap, apa yang menjadi nota pembelaan hari ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim," kata Idham.

Vonis lebih ringan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Dhawiya Zaida, Selasa (4/9/2018). Hakim memutuskan memvonis Dhawiya selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika, lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan.

Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan masa pidana," kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Hakim lalu memerintahkan agar Dhawiyah menjalani hukuman rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Dhawiya sebagai terdakwa.

Ia juga memerintahkan Dhawiya untuk dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur. "Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," ujar hakim ketua.

Namun, meski Dhawiya menerima, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau masih bisa berubah karena jaksa memilih untuk pikir-pikir dulu, sementara Dhawiya sudah menerima. Karena itu, majelis hakim memberi waktu kepada jaksa selama seminggu untuk menentukan sikap, menerima atau tidak vonis tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved