Berita Selebriti
Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi,9 Fakta Dhawiya Zaida Putri Elvi Sukaesih Terjerat Narkoba Sekeluarga
Dua hari setelah perayaan Hari Kasih Sayang, tepatnya 16 Februari 2018, menjadi hari yang tak terlupakan bagi putr
Elvy yang berada di sampingnya, menimpali bahwa ia sudah menasihati Dhawiya tentang itu saat menjenguk putrinya di tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Aku bilang masih banyak jalan yang lain. Ya banyak sekali memang kita lihat korban narkoba itu enggak muda, enggak tua, bisa menimpa siapa aja, yang sakit semua, yang jadi korban semoga bisa direhab," kata Elvy.
Ditinggal kuasa hukum
Di tengah proses hukum Dhawiya, kuasa hukumnya Zecky Alatas malah mengundurkan diri. Zecky juga merupakan kakak ipar Dhawiya. Saat ditemui di kediamannya di Jalan Wedana, Jakarta Timur, Kamis (14/6/2018), Zecky menjelaskan meskipun dia memiliki hubungan keluarga, komunikasinya dengan ibunda Dhawiya, Elvy Sukaesih, tidak terjalin baik.
"Dengan pertimbangan bahwa saat ini sudah tidak ada komunikasi baik antara saya sebagai lawyer dengan orangtua klien saya," paparnya.
Menurut Zecky, selama ini ia selalu membantu Dhawiyah cs saat menghadapi proses hukum untuk kasusnya. Namun, menurut dia, ada pihak dalam keluarga yang tidak lagi sejalan dengan dirinya dalam menangani kasus yang dihadapi keluarga Elvy tersebut. "Tetapi untuk keluarga tidak sepaham dengan saya sebagai lawyer. Saya menjalankan profesi sebagai profesi lawyer. Kita enggak bisa diinterfensi dan diarahkan," kata Zecky.
Dituntut 2 tahun rehabilitasi
Meski begitu, proses hukum terhadap Dhawiya tak terhambat. Kuasa hukumnya pun berganti menjadi Reyno Yohanes Romein yang mendampingin Dhawiya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan tuntutan dua tahun rehabilitasi terhadap Dhawiya. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana.
Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang. JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa. Sementara untuk Pasal 114 mengenai pengedar narkotika dan Pasal 112 tentang memiliki narkotika lebih dari 5 gram dianggap tidak dapat menjerat Dhawiya.
Sebab, dari tangan Dhawiya, kekasihnya Muhammad, dan kakak laki-laki serta iparnya, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.
"Pasal 114 dan 112 tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer," kata jaksa. Tuntutan yang sama juga dikenakan terhadap kekasih Dhawiya, Muhammad.
Pembelaan
Namun, Dhawiya tak terima atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut. Keberatan tersebut tercantum dalam nota pembelaannya yang kuasa hukumnya, Idham Indraputra, bacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).