Berita Prabumulih

Oknum Pegawai Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Diduga Lakukan Pungli

Dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AA di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur

Penulis: Edison | Editor: M. Syah Beni
Tribunnews
Ilustrasi pungli 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AA di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur yang saat ini diselidiki jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, menjadi perhatian serius DPRD Prabumulih.

Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE menyesalkan dugaan pungli terjadi di Kelurahan Gunung Ibul dilakukan oknum pegawai tersebut.

"Kita sangat sayangkan jika memang benar hal itu terjadi, karena tujuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) atau dulu disebut Prona itu untuk membantu masyarakat agar mudah mendapat sertifikat gratis, kita sayangkan kalau masih ada oknum memungut biaya bahkan besar," ungkap Palo ketika diwawancarai wartawan, Senin (3/9/2018).

Menurut Palo, hendaknya kasus tersebut terlebih telah diselidiki pihak kepolisian itu menjadi contoh bagi aparatur sipil negara lainnya agar tidak main-main dan tidak melakukan pungli atau melanggar hukum dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah.

"Ini sudah ada laporan dan sedang disidik Polres, tentu ini harus ditindak secara hukum bahwa pungli itu sesuatu yang salah yang berdampak terhadap hukum atau dalam artian ada pidananya," katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, pihaknya sebagai DPRD Prabumulih tidak akan intervensi dan berharap pemerintah daerah juga tidak akan intervensi dalam kasus dugaan pungli tersebut.

"Silahkan aparat penegak hukum menjalankannya sesuai aturan hukum berlaku, kalau memang salah ya hukum atau ditindak agar memberikan efek jera terhadap yang lain," tegasnya.

Disinggung terkait oknum diduga melakukan pungli merupakan ASN apakah perlu diperiksa Inspektorat, pria penghoby merawat bonsai ini menjelaskan jelas pemeriksaan dari inspektorat harus dilakukan secara bersamaan.

"Inspektorat semestinya bersamaan dengan APH melakukan pemeriksaan dan mengenai sanksi apa yang akan diberikan tentu diserahkan ke pimpinan dalam hal ini walikota dan sekda selaku pimpinan pemerintah kota Prabumulih, walaupun sekarang ini belum bisa diketahui yang bersangkutan salah atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut Palo menghimbau seluruh masyarakat kota Prabumulih yang menemukan adanya oknum masih melakukan pungutan liar agar melapor ke aparat penegak hukum, pemerintah dan termasuk ke DPRD Prabumulih.

"Jika masih ada yang bermain ya silahkan lapor termasuk ke DPRD Prabumulih, kami akan tindak lanjuti jika memang ada laporan," katanya.

Seperti diketahui, banyaknya keluhan serta laporan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau dulunya Prona diduga dilakukan oknum pegawai Kantor Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, diam-diam menarik perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Prabumulih.

Tipikor Polres Prabumulih bahkan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungli dalam pembuatan dan pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional di Kelurhaan Gunung Ibul tersebut.

"Kami telah mendapat laporan resmi dari masyarakat dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Gunung Ibul," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Jhonladin Siallagan SH kepada wartawan, Minggu (2/9/2018).

Kasat Reskrim mengatakan, Kapolres Prabumulih sudah memberikan disposisi surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/16/VIII/Res.3.2/2018 tertanggal 30 Agusutus 2018, dimana berisikan perintah agar segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Saat ini kami masih dalam proses puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan)," katanya.(eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved