Pilpres 2019
Gunakan Mikrofon Pesawat Lion Air, Ini Acaman Hukuman yang Bakal Diterima Neno Warisman
Aktivis gerakan #2019gantipresiden Neno Warisman, dinilai bersalah dan melanggar aturan UU Penerbangan Republik Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM-Aktivis gerakan #2019gantipresiden Neno Warisman, dinilai bersalah dan melanggar aturan UU Penerbangan Republik Indonesia.
Seperti diketahui, Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat Lion Air yang menerbangkan dirinya dari Pekanbaru-Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Aksi tersebut menjadi ramai dan viral karena ada penumpang yang merekamnya.
Baca: Sindir BIN, Andi Arief Unggah Foto Demo Tuntutan Turunkan SBY saat Masih Jadi Presiden
Pasal itu menyebutkan, menguasi secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
Maka didasarkan pasal tersebut, Neno Warisman terancam hukuman setahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Baca: Oknum Notaris Berkedok Urus Sertifikat Tanah Tipu Wanita di Palembang Rp 50 Juta
Sedangkan pilot atau pramugari yang memberi izin kepada Neno Warisman bisa dikenakan sanksi pencabutan lisensi terbang.

Sanksi itu didasarkan pada pasal 425 UU Penerbangan.
Neta S Pane meminta Polda Riau segera mengusut kasus tersebut, untuk mengetahui apakah Neno Warisman menggunakan mikrofon seizin pilot atau tidak.
"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," kata Neta.
"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," sambungnya.
Baca: 2019 Ganti Presiden Diteriakkan di Ruang Rapat DPR RI, Fadli-Fahri hanya Tertawa dan Geleng Kepala
Kru Pesawat Dilarang Terbang
Pilot Lion Air dan Pramugari yang menerbangkan aktivis gerakan #2019gantipresiden Neno Warisman dari Pekanbaru-Jakarta, beberapa waktu lalu, diberi sanki.
Nasib apes yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.
Sanksinya, pilot dan pramugari yang saat itu terbang bersama Neno Warisman tidak boleh terbang alias grounded.
"Lion Iar sudah mengenakan sanki kepada awak kabin pesawat, baik penerbang atau pilot dan awak kabin yang memberi izin penggunaan peralatan PA (mikrofon pesawat). Sanksinya adalah tidak boleh terbang atau grounded," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Diberitakan sebelumnya, Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Announcement (PA), untuk menyampaikan kepada penumpang lainnya, alasan dia tertahan di bandara.
Aksi Neno Warisman di penerbangan pesawat Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta, pada Sabtu (25/8/2018), itu terekam kamera handphone oleh penumpang dan videonya menjadi viral.
Baca: Jembatan Endikat Bisa Dilintasi 1 September 2018, Lihat Kondisinya Lebih Kokoh dan Mulus
Kementerian Perhubungan RI pun menyatakan aksi yang dilakukan Neno Warisman menyalahi aturan.
Bahkan di dalam aturan internal Lion Air pun sudah diatur, bahwa penggunaan mikrofon hanya oleh awak kabin yang bertugas, pilot dan pramugari.
Baca: Jimly Assidiqie soal Deklarasi Ganti Presiden, Fadli Zon Mengaku Malu saat Membacanya
"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang (Neno Warisman) meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain.
Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan," ujar Danang Mandala Prihantoro.
Dikatakan Danang, persetujuan pemberian izin penggunaan alat di dalam pesawat kepada penumpang merupakan pelanggaran.