Berita Prabumulih
Junaidi Diringkus Tim Berantas BNN Prabumulih Usai Beli Sabu di Sungai Medang
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 gram atau senilai 5 juta.
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih, berhasil meringkus pemilik sabu-sabu, Senin (27/8/2018) sekitar pukul 18.20.
Pelaku yakni Muhammad Junaidi (21) yang merupakan warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 gram atau senilai 5 juta.
Sementara pelaku lain yakni Akun, yang juga merupakan teman Junaidi berhasil kabur dan menjadi buruan petugas BNN kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya M Junaidi bermula dari laporan masyarakat ke BNN kota Prabumulih.
Dalam informasi itu disebutkan jika di kawasan Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Bermodal laporan itu, tim Berantas BNN kota Prabumulih kemudian menuju Perumahan Medang Permai II yang sering menjadi tempat transaksi sabu-sabu.
Namun setelah melakukan penyelidikan petugas tidak menemukan hal mencurigakan dan transaksi narkotika.
Petugas kemudian beranjak pulang, namun baru hendak pulang tiba-tiba ada dua pengendara motor Yamaha Fino dengan kecepatan tinggi dari arah Dusun Sungai Medang mengarah Prabujaya.
Melihat gelagat mencurigakan dua pelaku, petugas kemudian mengejar dan menghentikan pelaku namun kedua pelaku membuang kotak rokok lalu tancap gas.
Saat itu M Junaidi yang diduga jatuh ketika Acun tancap gas hingga diringkus polisi.
Petugas BNN kota Prabumulih kemudian disaksikan warga sekitar membuka kotak rokok yang dibuang pelaku dan didapati seberat 3,8 gram sabu senilai Rp 5 juta.
Dihadapan petugas, Junaidi mengaku dirinya dijebak Acun lantaran baru pertama diajak mengambil sabu dan diringkus polisi.
"Saya memang pemakai sabu, belum lama saya pakai. Terakhir pakai sabu ketika jaga hewan kurban sebelum lebaran lalu, saya kebetulan kemarin diajak Acun jalan dan ternyata mengambil sabu," katanya, Selasa (28/8/2018).
Junaidi mengatakan, dirinya tidak tahu sabu tersebut akan diberikan Acun ke siapa dan apakah akan diedarkan atau tidak.
"Saya hanya diajak dan membantu menemani saja, tidak tahu kalau akan seperti ini jadinya," ungkap pelaku dihadapan petugas.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir SSos ketika menggelar press realise mengungkapkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan pihaknya serta masih menjalani proses pemeriksaan.
"Atas perbuatannya pelaku MJ akan dikenakan pasal 112 dan 127 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya seraya mengatakan hingga saat ini ada enam laporan kejadian narkoba yang telah ditangani pihaknya dan berkas telah P21.(eds)