Berita Prabumulih
Junaidi Diringkus Tim Berantas BNN Prabumulih Usai Beli Sabu di Sungai Medang
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 gram atau senilai 5 juta.
Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih, berhasil meringkus Junaidi, pemilik sabu-sabu, Senin (27/8/2018)
Junaidi mengatakan, dirinya tidak tahu sabu tersebut akan diberikan Acun ke siapa dan apakah akan diedarkan atau tidak.
"Saya hanya diajak dan membantu menemani saja, tidak tahu kalau akan seperti ini jadinya," ungkap pelaku dihadapan petugas.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir SSos ketika menggelar press realise mengungkapkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan pihaknya serta masih menjalani proses pemeriksaan.
"Atas perbuatannya pelaku MJ akan dikenakan pasal 112 dan 127 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya seraya mengatakan hingga saat ini ada enam laporan kejadian narkoba yang telah ditangani pihaknya dan berkas telah P21.(eds)