Berita Palembang
Dinas Perhubungan Palembang Ciduk 300 Kendaraan yang Parkir di Jalur LRT
Sebanyak 300 kendaraan yang parkir di bawah jalur LRT Jakabaring dipindahkan Dinas Perhubungan Kota Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 300 kendaraan yang parkir di bawah jalur LRT Jakabaring dipindahkan Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Sekira 300 kendaraan yang berhasil diciduk, dipindahkan ke kawasan media center Sriwijaya Promotion Center (SPC).
Hal ini dilakukan karena telah melanggar UUD No 22 tahun 2009 tentang parkir di badan jalan dan trotoar.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison mengatakan ada 300 kendaraan yang dipindahkan karena sudah menyalahi aturan.
"Mereka parkir di bawah jalur LRT, dan sudah kami pindahkan secara baik-baik di kawasan media center, karena di sana mereka diberikan fasilitas parkir gratis selama Asian Games," ujarnya, Kamis (23/8).
Dia mengatakan jika masih ada kendaraan yang parkir di bawah jalur LRT maka pihaknya tidak segan-segan mengangkut kendaraan dan menilangnya.
"Kan sudah kami lakukan pemberitahuan sebanyak tiga kali, kalau masih ada yang parkir di sini maka tidak segan-segan kami tilang."
"Walaupun yang parkir dari panitia Asian Games, anggota dan media," jelasnya.
Parkir sembarangan di bawah jalur LRT ini sudah mendapat teguran dari INASGOC. Karena saat turun dari stasiun LRT banyak kendaraan yang terparkir.
"Alasan mereka tidak mau memarkirkan kendaraannya di kawasan media center karena jauh, padahal kami sudah menyediakan shuttle bus di sana," katanya.
Bahkan sebanyak 7 unit shuttle bus disiapkan untuk memudahkan panitia dan media.
"Ada 7 shutle bus yang kami siapkan, dan selalu ada setiap jam."
"Dari itu kami menghimbau kepada panitia untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah kami siapkan demi kelancaran Asian Games yang sedang berlangsung," tutupnya. (elm)