Pilpres 2019

Mantan Pendiri Alumni 212 Singgung Mahar, 'Mending Sumbang 500 M Buat Korban Gempa Lombok'

Masalah mahar kembali mencuat, kali ini datang dari mantan pendiri alumni 212

Kolase Tribun
Faizal Assegaf 

Sebutan itu dilontarkan Andi setelah menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Bawaslu Panggil Sandiaga

Masih dari lansiran Kompas.com, Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno jika pemeriksaan saksi menunjukkan adanya indikasi praktik mahar politik.

Hal yang sama juga berlaku kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Pelapor dalam permohonannya hanya menyatakan 3 (pihak terlapor), Sandiaga Uno, serta dua parpol (PAN dan PKS). Bawaslu akan melakukan klarifikasi juga setelah ditemukan dugaan ke arah sana (mahar politik)," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Saat ini Bawaslu masih fokus untuk meminta keterangan dari saksi. Nantinya, jika keterangan saksi dianggap sudah cukup, maka terlapor baru akan dipanggil.

"Kita lihat hasil tim pemeriksa hari ini. Apabila memang akan dibutuhkan, (terlapor) akan dipanggil. Biasanya selama ini untuk menjelaskan fakta terlapor selaku dipanggil oleh Bawaslu," jelas Fritz. "Yang kami kejar saksi pelapor dulu," sambungnya.

Fritz belum bisa memastikan sanksi seperti apa yang nantinya akan diberikan ke pihak terlapor jika terbukti bersalah.

Jika terbukti ada sejumlah uang yang diberikan cawapres ke partai sebagai mahar politik, maka parpol bisa dikenai pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sanksinya, partai politik tidak diperbolehkan mengikuti pemilu periode selanjutnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved