Berita Regional
Perilaku Seks Menyimpang Jadi Awal Pembunuhan 2 Wanita yang Dibakar di Blora oleh Manager 'FO' Hotel
KAW (30), pelaku pembakar perempuan di hutan Blora, rupanya memiliki perilaku seks menyimpang.
Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku membakar korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, wilayah Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran.
Baca: Niat Puasa Arafah dan Keutamaan Puasa Arafah: Ada 4 Berkah Tak Terduga
Baca: Inilah Niat dan Keutamaan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha, Ada 4 Berkah Tak Terduga
"Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku. Pelaku menyiramkan satu liter bensin di sekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup. Setelah dipastikan tewas, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang," jelas Saptono.
Sesampainya di Semarang, lanjut Saptono, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban sebanyak Rp 4 juta untuk membayar utang.
Tak lama berselang, pada Senin (6/8/2018) sepak terjang KAW berakhir sudah.
Manager front office sebuah hotel di Semarang ini berhasil ditangkap oleh petugas di sebuah rumah kos di kota yang sama.
Kepada polisi, pelaku yang juga bapak satu anak ini mengaku nekat menghabisi korban lantaran keinginan untuk menikmati tubuh korban dan menguasai harta korban.
Perilaku seks menyimpang
Perilaku seks menyimpang juga menjadi dasar pelaku KAW melakukan pembunuhan perempuan lain pada 2011.
Hasil pendalaman Satreskrim Polres Blora, korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu sebelumnya juga diajak berhubungan seksual oleh pelaku di sebuah kamar hotel di Semarang.
Sama dengan FDA, perempuan tersebut juga dikenal melalui media sosial awal Agustus 2011.
Dengan perempuan ini, KAW setelah puas melampiaskan nafsu liarnya, menghajar korban dengan sebuah barbel.
Korban yang tewas kemudian dibawa pelaku ke arah Blora dengan menumpang mobil Toyota Rush milik korban.
Baca: Inilah Tema dan Logo Resmi HUT RI ke-73, Simak Makna dan Arti di Baliknya
Baca: 17 Agustus Sebentar Lagi: Inilah Tema dan Logo Resmi HUT RI ke-73, Cek di Sini
Pelaku kemudian membakar korban dengan bensin di kawasan hutan jati di wilayah Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.
Perilaku seks menyimpang yang diakui oleh pelaku ini lah yang dijadikan dasar oleh Satreskrim Polres Blora untuk menelusuri adanya motif lain dari pelaku yang nekat menghabisi korban-korbannya.
Terlebih lagi, pengakuan pelaku yang tega mengeksekusi korban karena ingin menguasai harta korban bertolak belakang dengan pekerjaan pelaku yang bergaji Rp 6 juta per bulan.
"Kami masih dalami motif lain. Sementara pengakuannya hanya ingin menikmati tubuh korban dan menguasai harta korban," pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.