Pilkada Sumsel
MK Tolak Gugatan Dodi-Giri, Begini Reaksi Gubernur Terpilih Herman Deru
Bupati OKU Timur dua periode tersebut, berusaha menepati janji- janjinya selama masa kampanye lalu
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Dodi Reza-Giri Ramanda, Kamis (9/8/2018) siang. Calon Gubernur Sumsel periode 2018-2023, Herman Deru menyambut hangat hasil ini.
"Alhamdulillah, MK tidak mengabulkan gugatan itu," kata Herman Deru, yang datang langsung ke Jakarta, bersama Mawardi Yahya, Kamis (9/8/2018).
Bupati OKU Timur dua periode tersebut, berusaha menepati janji- janjinya selama masa kampanye lalu, dengan melakukan pemerataan pembangunan di Sumsel.
Jika tidak ada halangan, setelah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2018-2023, keduanya akan dilantik sebagai kepala daerah oleh Presiden pada September mendatang.
Baca: BREAKING NEWS : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Bursah Zarnubi-Parhan di Pilkada Lahat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sendiri, dalam waktu tiga hari kedepan akan melakukan pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY).
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4 tersebut, dam mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel.
"kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan penggugat,"kata Naafi.
Baca: Ini 9 Program Prioritas Pasangan Deru-Mawardi Apabila Menang Pemilihan Gubernur Sumsel
Gugatan permohonan yang diajukan pemohon Dodi-Giri, pada sengketa pilkada Sumsel telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diterima
Dimana dalam amar putusan, hakim Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi
1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum pemohon
2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Sedangkan dalam pokok permohonan:
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.