Pilkada Sumsel
MK Juga Tolak Gugatan Arkoni-Hazwar di Pilkada Banyuasin
Selain pilkada Palembang, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Anwar Usman juga memutuskan perselisihan hasil pemilihan Banyuasin
TRIBUNSUMSEL.COM - Selain pilkada Palembang, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Anwar Usman juga memutuskan perselisihan hasil pemilihan Banyuasin.
MK mengeluarkan Putusan nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018. Gugatan diajukan oleh pemohon yaitu Arkoni-Hawar, hasil putusan hakim menolak atau tidak menerima gugatan pemohon.
Baca: BREAKING NEWS : Hasil Sidang Putusan, MK Tolak Gugatan Sarimuda-Abdul Rozak
Baca: Wakil Ketua Gerindra : Prabowo-Sandiaga 99 Persen Berpasangan Maju Pilpres
Dikutip dari salinan putusan MK dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi,
Dalam amar putusan mengadili, dalam eksepsi
1. Menerima eksepsi pihak terakit berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
2. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Sedangkan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.