Caleg 2019
Bakal Caleg Pernah Terlibat Narkoba Daftar di KPU Banyuasin, Panwaslu : Akan Kami Awasi
Ketua Panwaslu Banyuasin, Iswadi menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil penetapan Daftar Caleg Sementara oleh KPU Banyuasin
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Defri
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Panwaslu Banyuasin diminta perketat pengawasan pencalonan Calon Legislatif (Caleg) yang pernah terseret kasus narkoba.
Apalagi saat ini sudah ada aturan PKPU Nomor 4 tahun 2018 tentang Caleg yang bermasalah narkoba, Rabu (8/8/2018).
Di Banyuasin sendiri ada beberapa anggota DPRD Banyuasin pernah direhabilitasi kasus narkoba. Dan saat ini kembali mencalonkan diri menjadi Caleg di Pemilihan Legislatif 2019.
Baca: Video Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Alex Noerdin Main Elang Menangkap Anak Ayam di BKB
Terkait masalah ini, Ketua Panwaslu Banyuasin, Iswadi menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU Banyuasin.
Dari daftar ini nanti dapat diketahui mana Caleg yang pernah bermasalah atau dilarang sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2018 salah satunya pernah berurusan kasus narkoba.
"Kami akan awasi apakah ada yang melanggar, jika terbukti akan kami tindaklanjuti," tegas Iswadi.
Baca: Berikan Rasa Aman Tamu di Palembang, Seminggu Ini Polda Sumsel Tembak 15 Penjahat
Sementara itu, Salinan, Komisioner KPU Banyuasin menegaskan, pihaknya dalam me-verifikasi Caleg 2019 sesuai dengan PKPU yang ada. Jika melanggar tidak akan diloloskan.
"Sekarang sedang dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara. Kami tetap berpegang teguh pada aturan yang ada," tegasnya.