Berita Palembang
Lewat Palindra, Palembang-Indralaya Tembus 20 Menit, Masuk Kenakan Tarif Lama Rp 6.300
Jalan tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai dari gerbang tol Palembang hingga gerbang tol Indralaya sepanjang 22 kilometer,
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Jalan tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai dari gerbang tol Palembang hingga gerbang tol Indralaya sepanjang 22 kilometer, mulai Senin (6/8) sudah bisa dilintasi oleh kendaraan roda empat.
Karena belum dibuka secara resmi, untuk sementara pengguna tol masih membayar tiket masuk senilai Rp 6.300.
Namun pihak operasional Hk Tol Palindra tetap mengenakan tarif lama yakni senilai Rp 6.300 untuk satu kali masuk.
Nilai tarif tersebut berdasarkan nilai fungsional yang dikenakan pada H-7 lebaran dan dihitung berdasarkan nilai tarif yang dikenakan pada seksi I sepanjang tujuh kilometer.
Belum dikenakannya tarif resmi kendaraan mulai dari pintu tol Palembang sampai menuju ke gerbang tol Indralaya.
Karena pihak operasional Hk Tol Palindra masih menunggu petunjuk dari pusat mengenai besaran tarif yang nantinya akan dikenakan untuk setiap kendaraan yang masuk.
Pimpinan Proyek (Pimpro) Hk Tol Palindra Hasan Turcahyo ketika dikonfirmasi mengatakan, karena alasan tertentu banyaknya permintaan dari berbagai pihak yang menginginkan agar jalan tol Palindra segera dibuka.
Membuat pihaknya terpaksa harus membuka jalan tol Palindra tersebut secara "temporary" (belum resmi).
"Berbagai alasan mulai dari kepadatan arus kendaraan di jalur lintas. Sehingga mereka meminta agar tol Palindra sepanjang 22 kilometer segera dibuka," kata Hasan, Senin (6/8) tanpa menyebut pihak yang dimaksud.
Ia menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum tahu kapan secara resmi mulai dilintasinya jalur tol Palindra untuk seksi III.
Karena operasional Hk Tol Palindra masih menunggu instruksi dari pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Lanjutnya, mengenai nilai tarif yang akan dikenakan pun belum jelas berapa besarannya untuk setiap kendaraan yang masuk gerbang tol.
Karena belum ada petunjuk resmi dari pusat mengenai tarif yang nantinya akan dikenakan untuk satu kali masuk pintu tol.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan tarif senilai Rp 900 perkilometer untuk kendaraan jenis minibus.
"Tapi nantilah, kita menunggu instruksi dari pusat mengenai besaran tarif. Tentu setiap kendaraan itu berbeda-beda tarif yang akan dikenakan," jelasnya.