Berita Muratara
Vaksin Measles dan Rubella (MR) Belum Tersertifikasi Halal, Dinkes Muratara Masih Berikan Vaksin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin Measles dan Rubella (MR)
TRIBUNSUMSEL.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin Measles dan Rubella (MR), yang belum tersertifikat halal.
"Ya Kemenkes nanti bertemu dengan MUI, besok kita membicarakan," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Baca: Dulu Kerap Tampil Cuek, Intip Perubahan Penampilan Poppy Sovia Pasca Dinikahi Pebisnis Muda
Menurut Ma'ruf, obat ataupun imunisasi yang diberikan kepada masyarakat harus mendapat sertifikat halal dari MUI.
Jikapun vaksin tersebut dipandang tidak halal tetapi sangat diperlukan maka akan dipikirkan cara lainnya.
"Insya Allah tidak ada masalah-masalah krusial, MUI akan memberikan jalan keluarnya," papar Ma'ruf.
Diketahui, pemberian vaksinasi MR di Kabupaten Siak, Riau, ditunda berdasarkan keputusan rapat antara Bupati siak Syamsuar dengan MUI dan Kementerian Agama Siak pada hari ini.
Baca: Ngebet Jadi Anggota DPR, Ian Kasela Vokalis Band Radja Tertarik Buat Undang-Undang
Penundatan tersebut dikarenakan zat yang terkandung dalam vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal oleh MUI.
Bangka Belitung Setop Beri Vaksin MR
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan sementara program vaksin Measles Rubella (MR) karena belum mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Vaksinasi MR dihentikan sementara setelah adanya surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kementerian Kesehatan terkait produk obat-obatan atau vaksin yang halal.
Melalui surat tertanggal 25 Juli 2018, MUI menegaskan bahwa vaksin MR belum pernah diuji terkait kehalalannya. “Keharusan untuk uji kehalalan merujuk pada surat komisi fatwa Nomor U-13/MUI/KF/VII/2017 serta Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Sekretaris Umum MUI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Luthfi kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2018).
Baca: Ngebet Jadi Anggota DPR, Ian Kasela Vokalis Band Radja Tertarik Buat Undang-Undang
Sebelum ada sertifikat halal, MUI meminta pemerintah untuk menghentikan sementara pemberian vaksin pada masyarakat.
“Pada Jumat (3/8/2018) besok akan ada pertemuan dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Mudah-mudahan nanti ada kejelasan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Kepulauan Bangka Belitung yang pertama kali melayangkan surat pada MUI pusat terkait vaksin MR yang belum mengantongi sertifikat halal