Berita Muara Enim
Polres Muara Enim Bekuk 2 Bandar Sabu Sering Bertransaksi di Bedeng
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah bahwa di bedeng tersebut kerap dijadikan lokasi untuk transaksi
Penulis: Ika Anggraeni |

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Dalam sehari jajaran Satuan Narkoba Polres Muaraenim menangkap dua pria yang diduga merupakan bandar narkoba, Keduanya ditangkap saat berada di sebuah bedeng milik Mimi di desa Simpang Tanjung.
Dua pria itu atan nama Darwin bin Simun (38) warga Desa Sumaja Makmur kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim dan Jusman Bin Lani (40) yang merupakan warga Dusun III desa Tanjung Terang kecamatan Gunung Megang kabupaten Muaraenim.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, Selasa,(31/7) sekitar pukul 20.30 Wib. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah bahwa di bedeng tersebut kerap dijadikan lokasi untuk transaksi jual beli narkoba.
Baca: Sosok Pendamping Prabowo, Pengamat Akui Harus Perhatikan Konfigurasi Sipil-Militer.
Mendapat info tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Muaraenim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi tersebut.
Kemudian petugas menggerbek di bedeng tersebut.
Dari hasil penggeledahan, dari tersangka Darwin petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,28 gram.
Selain itu ada juga 5,5 butir Inek dengan berat bruto 1,84 gram yang disimpan dalam kotak rokok yang diletakan tersangka di lantai tempat tersangka duduk saat ditangkap.
Baca: Pemain Sriwijaya FC, Esteban Viscarra Diisukan ke Persib, Manajer Persib : Viscara Pasti Mau
Kemudian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital warna Hitam, 1 Hp merek Nokia warna hitam, 1 hp merek Xiaomi warna putih, dan 1 (satu) kotak rokok gudang garam merah.
Seementara itu dari tersangka Jusman, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7,00 gram yang dimasukan didalam kotak rokok gudang garam merah dan disimpan didalam tas warna Hitam yang ditemukan di lantai tempat tersangka duduk.
Selain itu, petugaspun turut mengamankan 1 unit hp merk lava warna hitam, 1 tas warna hitam dan 1 kotak rokok gudang garam merah dari tersangka Jusman.
Berdasarkan temuan tersebut, kemudian kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Muaraenim untuk di proses lebih lanjut.
Seperti yang dikatakan Kapolres Muaraenim,AKBP Afner Juwono melalui Kasat Narkoba,AKP Ahmad Darmawan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
" Tersangka saat ini sudah diamakan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," katanya.
Dikatakannya terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar yang menjadi pemasok narkoba tersebut.