Pilkada Sumsel
Sengketa Pilkada Sumsel di MK, Herman Deru Rangkul Giri Sehari Sebelum Sidang
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut, Selasa (31/7) ini, dengan agenda
Laporan Wartawan tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut, Selasa (31/7) ini, dengan agenda mendengarkan keterangan atau pembelaan dari termohon KPU Sumsel dan pihak terkait.
Gugatan diajukan pasangan Dodi Reza Alex-Giri Ramanda.
Sehari sebelum sidang, Senin (30/7), Giri bertemu dengan Cagub Herman Deru di Hotel Arista Palembang.
Keduanya sama-sama menghadiri syukuran Ultah ke 82 mantan Ketua DPRD Sumsel, Zamzami Ahmad.
Pada satu momen, tampak Deru berdiri di tengah merangkul Giri di sisi kanan dan Zamzami di kiri.
Mereka foto bersama mantan Gubernur Syahrial Oesman, mantan Bupati Lubuklinggau Riduan Effendi, mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar, dan politisi Golkar Helmi Marsindang.
Dikonfirmasi soal suasana akrab itu, Giri mengatakan, kehadirannya di Hotel Arista untuk acara Ultah Zamzami Ahmad.
"Bukanlah (membicarakan Pilgub Sumsel), kami hadir acara ulang tahun pak Zamzami. Kalau masalah Pilkada, kan tinggal tunggu keputusan MK," ujar dia.
Sementara Herman Deru menanggapi lanjutan sidang di MK mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh pasangan Dodi-Giri dan menyerahkan sepenuhnya ke hakim MK untuk mengambil keputusan.
"Yang namanya pengadilan, tidak boleh menolak berkas gugatan. Itu berlaku di semua pengadilan, baik PTUN, PN, maupun Pengadilan Agama (PA), menerima gugatan dulu."
"Namun dalam memutuskannya, harus melalui mekanisme sidang," kata Herman Deru.
Diterangkan mantan Bupati OKU Timur dua periode ini, sepengetahuan dia, sidang pertama yaitu pemohon menyampaikan gugatan, kemudian dilanjutkan termohon melakukan pembelaan.
Nanti hakim akan memutuskan sidang itu dilanjutkan atau tidak.
"MK akan memutuskan legal standing atau tidak materinya, mencukupi atau tidak, baru dia putuskan lanjut atau tidak, namanya keputusan desmisal," ujarnya.
Ditambahkan Deru, dengan melihat hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU, jika melihat legal standingnya, hal itu tidak memenuhi syarat.