Pilpres 2019
Gugat ke MK Agar Bisa Cawapres 3 Kali, Mantan Menteri Perekonomian Tanggapi Keras
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melontarkan sindiran kepada seseorang yang ingin maju sebagai cawapres 3 kali
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melontarkan sindiran kepada seseorang yang ingin maju sebagai cawapres 3 kali.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @RamliRizal yang diungah pada Rabu (25/7/2018).
Baca: Netizen Ramaikan #MilenialDukungPrabowoAHY dan #KitaBerjodo
Baca: MK Langgar Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Wapres Lebih Dua Kali
Rizal Ramli menanyakan 'apakah hal ini dilakukan hanya untuk memproteksi gurita bisnis?'
Lebih lanjut, ia pun membahas mengenai adanya perdagangan kekuasaan.
"Ada yg ngotot mau jadi Wapress 3x. Ndak peduli, itu khianati amanah reformasi, buka Pandora Box 'Political Decay'.
Pekerjaan ekonomi payah karena sibuk proyek.Jadi bertanya2: apakah ini hanya sekedar utk bisa proteksi gurita bisnis, atau 'survival' bisnis.
'Dagang kekuasaan itu memang enak dan gurih'. 2004 belum masuk daftar 100 orang terkaya Indonesia.
Hari ini masuk 52 orang terkaya Indonesia, apalagi klo bukan dagang kekuatan.
Belum kroni2nya .. Hakim2 Mahkamah Konstitusi tolong selaraskam akal budi dan hati Nurani," tulisnya.

Postingan Rizal Ramli (Capture/Twitter)
"Bang Yusuf Kala @yusufkala, maaf Abang sudah offsett, sudah too much Saya sangat hormati Kakak Mufidah Kala Jangan terlalu mendengarkan Sofyan Wanandi, hopeng Abang yg justru mencelakakan Abang. Abang wes wareg .. weslah."
Diketahui, sebelumnya ada pihak yang melayangkan gugatan ke MK mengenai cawapres 2 kali masa jabatan, seperti yang dilakukan oleh Perindo.
Diberitakan Kompas.com, Partai perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Pasal tersebut menyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan.
Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Baca: Gerindra Langsung Rapat di Hambalang Usai Pertemuan dengan Demokrat