Caleg 2019

Penjelasan Terkait Tommy Soeharto Nyaleg, KPU : Korupsi, Seksual dan Narkoba, Selain Itu Bisa Nyaleg

KPU RI hanya membatasi syarat pencalegan terhadap tiga tindak pidana, tindak pidana korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
KPU 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.

Tommy Soeharto maju dari daerah pemilihan (dapil) Papua.

Baca: Klarifikasi Waode Sofia Sebut Dirinya Bukan Diusir dari Audisi KDI,Cuma Minta Saya di Makeover

Baca: Klarifikasi Waode Sofia Sebut Dirinya Bukan Diusir dari Audisi KDI,Cuma Minta Saya di Makeover

Seperti diketahui, Tommy Soeharto pernah divonis hukuman pidana 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Jika melihat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU RI hanya membatasi syarat pencalegan terhadap tiga tindak pidana.

Tiga tindak pidana tersebut, yaitu tindak pidana korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba.

Sementara itu, tindak pidana pembunuhan dan kejahatan lainnya tidak diatur di PKPU tersebut.

"Jadi mantan napi selain tiga ini dia masih punya hak menjadi bacaleg. Artinya mantan napi selain tiga ini tetap boleh jadi caleg anggota DPR dan DPRD," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Senin (23/7/2018).

Namun, dia meminta agar mantan narapidana di luar tiga jenis tindak pidana yang diatur di PKPU itu supaya memberikan pemberitahuan kepada masyarakat.

"Tetapi yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka tentang statusnya," kata dia.

Dia menegaskan, apabila caleg dan parpol tidak mematuhi ketentuan di PKPU itu, maka lembaga penyelenggara Pemilu itu secara tegas akan menyatakan caleg tidak memenuhi syarat (TMS) serta mencoret namanya.

Untuk kemudian meminta kepada parpol agar melakukan pergantian.

"Tetapi untuk tiga ini menurut PKPU yang bersangkutan tak bisa lagi menjadi bacaleg itu bedanya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Mantan Napi, Ini Penjelasan KPU Soal Pencalonan Tommy Soeharto Sebagai Anggota Legislatif, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/24/berstatus-mantan-napi-ini-penjelasan-kpu-soal-pencalonan-tommy-soeharto-sebagai-anggota-legislatif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved