Pilkada Sumsel

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Pilkada Sumsel 26 Juli

Empat permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dari pasangan calon kepala yang bertarung di Pilkada serentak 2018 di Sumsel

Tribunnews/HERUDIN

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK), hingga saat ini telah meregister empat permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2018, terhadap hasil rekapitulasi KPU dari pasangan calon kepala, yang bertarung di Pilkada serentak 2018 di Sumsel.

Dimana nomor register bisa diketahui dari pantauan di laman MK.

Baca: Logo Resmi HUT RI ke-73 Ada Unsur Presiden Jokowi di Dalamnya

Baca: Banyak yang Bertanya soal Kapan Jadwal Penerimaan CPNS 2018, BKN Sarankan Calon Peserta Lakukan ini

Keempat daerah itu, Pilkada Gubernur Sumsel (Nomor Perkara:34/PHP.GUB-XVI/2018, pemohon Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda).

Pilkada Walikota Palembang (Nomor Perkara:25/PHP.KOT-XVI/2018, pemohon Sarimuda dan Abdul Rozak),

Pilkada di Kabupaten Lahat (Nomor Perkara:58/PHP.BUP-XVI/2018, Bursah Zarnubi dan Parhan Berza).

Pilkada Banyuasin (Nomor Perkara:10/PHP.BUP-XVI/2018, Pemohon Arkoni MD dan Azwar Hamid).

Penasehat hukum KPU Palembang, Arya Aditya, terkait jadwal sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilakukan pada, 26 Juli mendatang.

"Iya, laporan tiga daerah dianggap sudah lengkap, sehingga akan menjalani sidang perdana pada 26 Juli," ucapnya.

Diterangkan Arya, jelang sidang perdana itu pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas- berkas pendukung, yang akan disampaikan di MK.

"Persiapan kita sedang siapkan berkas yang akan disampaikan di sidang, kita optimis hasilnya nanti, karena semua sudah dilaksanakan sesuai tahapan," terangnya.(Arief Basuki)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved