Berita Prabumulih
Satreskrim Prabumulih Tangkap Bandit Yang Meresahkan di Jalan Bukit Lebar
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Abahari (30) warga Jalan Demang kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, meringkus pelaku penodongan atau pencurian dengan kekerasan yang meresahkan di kawasan Jalan Bukit Lebar Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Abahari (30) warga Jalan Demang kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Baca: Presiden Sriwijaya FC: Evaluasi di Tubuh SFC Untuk Menyelamatkan Tim
Baca: Dodi Reza: Masalah Sriwijaya FC Sangat Komplek, Manajemen Harus Siap Keluarkan Uang Pribadi
Pelaku diamankan petugas ketika berada di kediamannya pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 21.30.
Diamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu senjata tajam jenis garpu, dan empat unit handphone diduga hasil kejahatan.
Awal penangkapan, pelaku melakukan aksi penodongan terhadap korbannya yang masih pelajar AP (14), warga Perum Arda.
Saat kejadian AP bersama temannya saat melintas di Jalan Bukit Lebar tepatnya bekas lapangan cross Kelurahan Karang Raja, tiba-tiba pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang menghadang para korban.
Pelaku yang nekat, kemudian meminta korban masuk ke dalam hutan, karena takut para korban menuruti kehendak pelaku.
Baca: BREAKING NEWS : Didesak Mundur Jadi Presiden Sriwijaya FC, Dodi Reza Beri Tanggapan Keras
Setelah para pelajar itu ke hutan, pelaku kemudian mengambil empat buah HP para korban.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan aksi dilakukan karena desakan ekonomi keluarga.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hernando mengatakan, pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.