Caleg 2019
Mantan Narapidana Korupsi Didaftarkan Jadi Bacaleg ke KPU Prabumulih
Memang benar ada bacaleg kami terkait masalah itu, namun nama yang kami masukkan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan DPW dan DPP
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dari ratusan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai-partai politik di kota Prabumulih, ternyata terdapat satu nama inisial ES diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Bacaleg tersebut diajukan oleh partai Nasional Demokrat (Nasdem) kota Prabumulih untuk mencalonkan diri di daerah pemilihan 1 yakni Kecamatan RKT, Prabumulih Barat dan Prabumulih Selatan.
"Memang benar ada bacaleg kami terkait masalah itu, namun nama yang kami masukkan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan DPW dan DPP sebelum tanggal 4 Agustus mendatang akan diganti dengan nama bacaleg baru," ungkap Ketua DPD Partai Nasdem kota Prabumulih, Heriyanto ketika diwawancarai, Selasa (17/7/2018).
Menurut Heri, nasdem menentukan kader sudah sejak November 2017 selanjutnya nama-nama diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sementara surat keputusan nama bacaleg telah turun sebelum adanya aturan terkait narapidana korupsi sehingga belum bisa dilakukan pergantian karena menunggu keputusan pusat akan memakan waktu.
"Untuk itu kami masukkan dahulu nama yang ada, nanti nama yang bersangkutan karena tidak diperbolehkan sesuai aturan maka akan diganti nama bacaleg lain. Dalam aturan itu kan menambah bacaleg tidak boleh tapi mengganti boleh, makanya kita masukkan dahulu nama itu nanti sebelum tanggal 4 ada keputusan dari DPP akan diganti nama baru," bebernya seraya mengatakan ES merupakan kader yang merupakan Sekretaris Komite Saksi Nasdem.
Menanggapi itu Ketua KPUD Prabumulih, M Takhyul SIP melalui Komisioner Devisi Teknis, Wawan Irawan mengatakan, berkas nasdem telah diterima pihaknya dan berkaitan dengan permasalahan tersebut nantinya akan disampaikan ke partai terkait aturan jika bacaleg terganjal.
"Berkaitan dengan kasus narkoba, asusila terhadap anak bawah umur dan korupsi memang sesuai aturan spesifik tidak diperbolehkan, berbeda dengan kasus lain. Terkait itu tentu akan kita sampaikan untuk dilakukan pergantian nama bacaleg nantinya ke partai," ungkapnya seraya mengatakan hingga pukul 16.00 sudah 10 partai mendaftar dan diterima pihaknya.