Pilkada Prabumulih
Temukan Masalah Saat Rekapitulasi, PPK Se-Prabumulih Diminta Bermusyawarah
Setelah pada hari pencoblosan atau ditingkat tempat pemungutan suara telah dilakukan penghitungan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS),
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah pada hari pencoblosan atau ditingkat tempat pemungutan suara telah dilakukan penghitungan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS), hari kedua suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota-wakil walikota Prabumulih serta pemilihan gubernur-wakil gubernur sumatera selatan dihitung Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pantauan Tribunsumsel.com di lapangan, enam PPK di seluruh kota Prabumulih telah memulai melakukan perhitungan sejak pagi, Kamis (28/6/2018).
Penghitungan suara atau rekapitulasi dimulai para petugas dengan membuka surat suara pilkada gubernurdan wakil gubernur.
"Setelah sebelumnya penghitungan di tingkat TPS, hari ini rekapitulasi tingkat PPK dimana sesuai jadwal seharusnya enam hari tapi kita lakukan empat hari namun kalau bisa secepatnya," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, M Takhyul SIP ketika diwawancarai di kantor KPUD Prabumulih.
Takhyul menuturkan, untuk tahap awal penghitungan seluruh PPK diseragamkan melakukan penghitungan suara pilkada gubernur dan wakil gubernur di hari pertama rekapitulasi.
"Tingkat kecamatan seluruhnya lebih dulu menghitung untuk surat suara calon gubernur, selanjutnya jika selesai dilanjutkan surat suara walikota. Bisa juga dilanjut hari selanjutnya jika capek dan butuh istirahat," katanya.
Lebih lanjut Takhyul mengatakan, jika dalam perhitungan ada terjadi kendala atau persoalan maka hendaknya petugas PPK melakukan musyawarah bersama saksi dan semua pihak yang hadir.
"Karena saksi tentu harus ada surat mandat agar bisa mengambil keputusan, jika ada masalah maka harus dimusyawarahkan dan harus mengikuti aturan yang ada sehingga tidak ada permasalahan kedepannya," lanjutnya.
Sementara disisi lain, berdasarkan hasil perhitungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPUD Prabumulih dari C1 pleno di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyatakan pasangan calon walikota-wakil walikota, Ir H Ridho Yahya MM-H Andriansyah Fikri SH memperoleh 80,53 persen dan kotak kosong 19,47 persen.
Perolehan sementara yang ditayangkan di televisi di gedung KPUD Prabumulih itu berdasarkan hasil pindai terhadap C1 dari 310 tempat pemungutan suara dari 445 TPS hingga pukul 11.30.
"Hasil yang dipajang di televisi itu merupakan hasil pindai dari C1 petugas yang dimasukkan ke Situng atau dilaporkan ke KPU Pusat," ungkap Komisioner KPUD Prabumulih Devisi Hukum, Sirajuddin SH ketika dibincangi, Kamis (28/6/2018).
Menurut Sirajuddin, hingga saat petugas di KPU Prabumulih masih melakukan pindai C1 yang dipastikan akan selesai pada hari ini.
"Pindai masih dilakukan, semestinya selesai semalam namun ada yang masuk dalam kotak, ini hanya real count sementara. Untuk pasti hasil suara nanti perhitungan kita lakukan resmi," katanya.(eds)