Pilkada Palembang
Warga Tak Miliki Fomulir C6, Wajib Daftar Dahulu Ke Petugas KPPS Asal ada E-KTP atau Suket
pihaknya sudah menerima beberapa warga yang hendak memilih tetapi tidak memiliki fomulir pemberitahuan atau C6 kwk.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Sejumlah warga RT 4 RW 6 Kelurahab Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB) I, antusia ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak, Pilgub Sumsel dan Pilwako Palembang, 27 Juni 2018 (hari ini, red).
Namun, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memprioritaskan para pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara pemilih yang tidak masuk DPT dipersilahkan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 s.d 13.00 wib.
"Mereka yang tidak masuk DPT tapi miliki eKTP atau Suket sebagai warga sini, tetap boleh menggunakan hak pilihnya, tetapi siang nanti," kata ketua KPPS TPS 18 RT 4 RW 6 Kelurahan Bukit Baru, IB I, Sumarno Ahmad Jani, Rabu (27/6/2018).
Diterangkan Sumarno, pihaknya sudah menerima beberapa warga yang hendak memilih tetapi tidak memiliki fomulir pemberitahuan atau C6.
"Jadi, kalau mereka ke sini (TPS) kita data dahulu, jika benar warga sini dan memiliki syarat memilih kita akan akomodir, dan dimasukan dalam DPTtb" jelasnya.
Sementara salah satu warga RT 4 RW 6 Kelurahan Bukit Baru, IB I, Noni (25) mengaku tidak mendapat undangan namun memiliki eKTP setempat dan akan inggin menggunakan hak pilihnya.
"Iya jam 12 katanya, dak boleh daftar kata panitia nanti disuruh kembali lagi," singkat wanita muda ini.
Sekedar informasi TPS 18 RT 4 RW 6 Kelurahan Bukit Baru, IB I, merupaka tempat calon Walikota Palembang nomor urut 4 Mularis Djahri dan keluarga akan menggunakan hak pilihnya nanti. Dimana ada 458 pemilih yang masuk DPT di TPS tersebut.