Berita Palembang
Pemberian THR Kepada Honorer Masih Dikaji Oleh Pemkot Palembang
Sosialisasi bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktiu lalu di Jakarta, pemberian gaji ke-13 atau THR hanya
Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - - Sosialisasi bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktiu lalu di Jakarta, pemberian gaji ke-13 atau THR hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan.
Terus bagaimana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga honorer yang tak termasuk dalam aturan tersebut?
Karena, belum lama ini, Kementrian Keuangan nyatanya mengeluarkan edaran terkait pemberian THR Keagamaan untuk tahun anggaran 2018.
Surat dengan nomor : S- 4452/PB/2018 tertanggal 24 Mei 2018, meminta kepala kantor wilayah direktorat perbendaharaan dan kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk memberikan THR kepada pegawai honorer.
"Sosialisasi bersama Mendagri honorer tak termasuk dalam aturan pemberian THR, tapi ada aturan dari Men ku pemberian THR diberikan untuk honorer, "katanya, Selasa (29/5/2018)
Menurut dia, honorer memiliki peranan penting dalam berjalannya roda pemerintahan disebuah daerah.
"Kota belum dapat info lebih lanjut, apakah hanya APBN atau APBD juga. Kita akan tanyakan, karena kasian jika honorer tidak diberikan THR," ungkapnya.
Hoyin menerangkan, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat termasuk melakukan pembahasan bersama dalam waktu satu dua hari ini.
"THR untuk honorer di masing-masing daerah ini sebenarnya adalah kebijakan pemerintah daerah setempat. Pjs Walikota dan Sekda Kota Palembang meminta agar hal ini segera dibahas agar seluruh honorer mendapat THR."
"Bahkan, Sekda minta jika memang tidak ada aturan dari pusat, kita upayakan melalui kebijakan daerah, karena mereka juga sama bekerja seperti ASN," katanya.
Berdasarkan surat edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia (RI), honorer akan mendapat honorium atau tambahan sebesar satu bulan gaji sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
Adapun syaratnya, pertama memiliki surat keputusan pejabat yang berwenang (kontrak kerja), kedua anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja. Dan terakhir, besaran satuan biaya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 49/PMK.02/2017.
"Pelaksanaan pembayaran dan pertanggung jawaban atas pembayaran tunjangan hari daya harus berpedoman pada PMK nomor : 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Kita akan tanya apakah APBD bisa, dan ini akan kita perjuangkan," katanya..
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa menyampaikan, terkait dengan pemberian THR keagamaan bagi tenaga kerja honorer Pemerintah Kota Palembang, akan dibahas dalam waktu dekat dan menjadj tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang.
"Saat ini belum dibahas, dan akan dilakukan dalam waktu dekat. Ada tidak ada persetujuan pusat, akan kita upayakan. Karena ini adalah kebijakan daerah," katanya