Berita Palembang

4 Penodong Wisatawan di Jembatan Ampera Diciduk, Mirisnya Para Pelaku Masih ABG

Komplotan penodong yang sering beraksi terhadap wisatawan yang berswafoto di atas Jembatan Ampera, berhasil ditangkap Unit

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Komplotan penodong yang sering beraksi terhadap wisatawan yang berswafoto di atas Jembatan Ampera, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Mirisnya para pelaku sendiri masih terbilang Anak Baru Gede (ABG) yakni, RZ alias RC (17) warga Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Budi Sentosa (19) warga Lorong Pendopo, Kelurahan 12 Ulu, Adi Saputra (19) warga Kelurahan 1 Ulu, dan MY alias MM (16) warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Menurut keterangan polisi, mereka bersama SN (DPO) sudah belasan kali beraksi di seputaran Jembatan Ampera. Terakhir korbannya Muhammad Raffi Alamsyah (14) warga Jalan KH Balqi, Lorong Banten IV, Kecamatan SU II Palembang.

Korban yang sedang asik berswafoto di atas Jembatan Ampera, Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 15.00, didekati kelima pelaku yang berpura-pura meminta uang.

Karena tak memberikan uang, mereka memkul serta merampas ponsel korban.

“Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk keempat pelaku."

"Satu pelaku berinisial S masih buron dan akan terus kita lakukan pengejaran,” tuturnya saat gelar perkara, Senin (28/5/2018).

Ia menambahkan, motif pelaku dengan berpura-pura meminta uang kepada korban.

Namun, karena tidak diberi para pelaku merampas benda beharga serta memukulinya.

“Kita kenakan Pasal 365 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, RZ mengatakan dia sudah enam kali melakukan aksinya tersebut.

“Kami minta uang, karena tidak dikasih jadi kami todong dan pukuli Pak. Kami diajak ole SN yang masih buron,” ujarnya.

Dilanjutkan oleh Budi, uang hasil kejahatannya mereka belikan minuman keras dan makanan ringan.

“Ponselnya sudah kami jual, uangnya kami bagi rata dan sisanya beli minuman keras. Saya sudah delapan kali Pak,” tandasnya.

Kapolsek SU I, Kompol M Hidayat menerangkan berdasarkan laporan para pelaku sudah sebanyak 15 kali melakukan aksinya, dimana incarannya Hp milik korban.

"Modus mereka pura-pura mendekati anak- anak sebayanya, langsung meminta uang dan hp, mereka (korban) terpaksa menyerahkannya, karena bawah ancaman sajam."

"Para pelaku dikenai pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun."

"Meski para pelaku masih dibawah umur tetap akan diproses," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved