Resmi Diteken Presiden Jokowi, Megawati Soekarno Putri Dapat Gaji Rp 112 Juta Per Bulan di BPIP

Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara resmi mendapatkan hak keuangan

DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
Megawati dan Jokowi 

Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain.

Sebagai langkah selanjutnya, Menteri Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar proses pencairan gaji ke-13 dan THR dari permintaan pembayaran oleh seluruh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dapat dimulai pada akhir Mei hingga selesai pada awal Juni 2018. 

"Dengan demikian seluruh PNS, TNI-Polri dapat mendapat dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum hari raya Idulfitri dimulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, kata dia, "Untuk gaji yang ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan pada bulan Juni, akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli."

Gaji ke-13 akan diterima bulan Juli sesuai dengan kebijakan semenjak 10 tahun yang lalu yaitu ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru anak-anak ASN, PNS Polri dan TNI.

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 di kabupaten dan kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat. 

PNS Paling Banyak THR-nya
Mau tahu PNS dari instansi mana yang bakal menerima THR paling banyak?

Cukup mudah, silakan cek berapa nilai gaji mereka tiap bulan.

Nah, ada 8 kementerian atau lembaga negara serta pemerintah daerah yang dikenal sebagai pemberi gaji terbanyak.

Apa saja itu?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved