Resmi Diteken Presiden Jokowi, Megawati Soekarno Putri Dapat Gaji Rp 112 Juta Per Bulan di BPIP
Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara resmi mendapatkan hak keuangan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara resmi mendapatkan hak keuangan dan beserta fasilitas setela Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 pada 3 Mei lalu.
Dilansir Kompas.com, Perpres tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Salah satu tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
(Penulis : Ihsanuddin/KOMPAS)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta"
THR Lebaran, Inilah 8 PNS Yang Bakal Mendapat Tunjangan Hari Raya Capai Ratusan Juta,Yuk Dicheck
Pemerintah telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS serta prajurit TNI Polri dan pensiunan, serta rencana pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 untuk tahun 2018 ini senilai Rp 35,76 triliun.
Nilai anggaran THR dan gaji ke-13 meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.
"Karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR dan untuk tahun ini, THR-nya termasuk didalamnya adalah gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja adalah sebesar Rp 5,79 triliun.
"THR untuk pensiunan adalah sebesar Rp 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 adalah sebesar Rp6,85 triliun," kata Sri Mulyani menjelaskan.
THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay.