Apakah Pegawai Baru di Perusahaan Berhak Dapat THR ? Ini Penjelasannya dan Cara Menghitungnya!
Terkhususnya di Indonesia bulan Ramadan yang akan ditutup dengan perayaan hari besar idul fitri juga berkaitan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bulan Ramadan tak hanya menjadi haru besar bagi umat islam di seluruh dunia.
Terkhususnya di Indonesia bulan Ramadan yang akan ditutup dengan perayaan hari besar idul fitri juga berkaitan dengan pemberian uang tunjangan.
Ya Momentum pemberitan tunjangan Hari raya (THR) menjadi yang paling ditunggu oleh para pekerja.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Indoensia mengenai peningkatan jumlah uang THR yang diberikan.
Tentunya kabar bahagia ini pun disambut gembira oleh banyak PNS di berbagai daerah pelosok Indonesia.
Namun menjadi pertanyaan bagaimana nasib pekerja swasta? khususnya yang baru saja bergabung di sebuah perusahaan.
Akankah mereka mendapatkan uang THR juga? lalu berapa besarannya?.
Dikutip dari laman Hukum Online, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR Keagamaan”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1]
Baca: Begini Cara Nabi Muhammad Peringati Malam Nuzulul Al Quran,Hingga Sejarah Lengkap Turunnya Al Quran
Baca: OMG! Ditanya Ruben Penyebab Dewi Perssik Pingsan, Roy Kiyoshi Malah Gambar ini
Baca: Live Streaming NBA 2018 Boston Celtics Vs Cleveland Cavaliers: Perebutan Tiket Final Wilayah Timur
Baca: MasyaAllah, Tak Sekedar Berhijrah, 4 Selebriti Ini Memutuskan Memakai Cadar
Cara menghitung besaran THR nya yaitu:[2]
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12
Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[3]
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sebagai contoh, karyawan tersebut baru bekerja selama 2 bulan dengan upah sebesar Rp. 3.500.000 per bulannya. Dengan demikian, perhitungan besaran THR yang berhak ia dapat adalah:
2 X Rp.3.500.000 = Rp. 583.333,33
12
Namun demikian, jika berdasarkan Kesepakatan Kerja (“KK”), Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) menyebutkan bahwa karyawan yang walaupun masa kerja kurangnya dari 1 (satu) bulan juga berhak atas THR, maka karyawan tersebut mendapatkan THR sesuai yang dituangkan dalam KK, PP, atau PKB. Jadi, karyawan tersebut perlu melihat kembali pengaturannya dalam KK, PP, atau PKB di perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ini karena apabila ketentuan THR Keagamaan berdasarkan KK, PP, PKB, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih menguntungkan bagi pekerja daripada ketentuan THR Keagamaan dalam Permenaker 6/2016, THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan KK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan.[5]
Ini artinya, jika pengaturan mengenai THR yang terituang dalam KK, PP, atau PKB itu lebih menguntungkan bagi karyawan, maka besaran THR yang berhak diperoleh karyawan adalah sebesar apa yang tertuang dalam KK, PP, atau PKB tersebut.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan