Fahri Hamzah Bocorkan Ada Kelompok Manfaatkan Teror, Targetnya Ngeri
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme (RUU Antiterorisme) akhirnya disahkan menjadi
Fahri Hamzah mengapresiasi disahkannya UU Terorisme.
Hal tersebut terlihat di media sosial Twittermya.
Wakil Ketua DPR itu mencuit perihal UU Terorisme.
Fahri juga mencuit pandangannya soal defisini teroris.
Tak hanya itu Fahri rupanya membongkar 'kelompok' yang menurutnya telah menebar ketakutan dan menimbulkan perpecahan bangsa.
Bagaimana kisah selanjutnya? Mari Kita simak kisah selengkapnya!
Diberitakan sebelummnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Pengesahan berjalan mulus tanpa ada interupsi dari anggota dewan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada Kamis (24/5/2018) telah disepakati definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan dalam pembahasan.
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah mencuit perihal disahkannya UU Terorisme.
Fahri mengaku bersyukur dengan disahkannya UU tersebut.
"ALHAMDULILLAH baru saja disahkan dalam paripurna ke-26 Masa Sidang V. Hari ini. #JumatBerkah #UUTerorisme . Habis Jumat saya bikin Note kecil," cuitnya, Jumat (25/5/2018).
Mantan politisi PKS itu mengungkapkan bila UU terorisme di sahkan disaat suasana Indonesia masih dalam bayang-bayang aksi teror di beberapa tempat.
"UU ini disahkan dalam suasana negara kita masih dibayang-bayangi aksi terorisme," cuitnya.