Berita Muaraenim

Ditinggal Hajatan, Pria di Muaraenim Kaget, Motor di depan Rumahnya Hilang, Ternyata ini Pencurinya

Sumarsono alias Sono (36) warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, dipastikan akan berlebaran di penjara.

SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Sumarsono alias Sono saat diamankan di Polres Muaraenim diduga mencuri sepeda motor, Minggu (27/5/2018). 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM---Sumarsono alias Sono (36) warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, dipastikan akan berlebaran di penjara.

Sono ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencurian motor milik Sopian alias Pian (40) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Minggu (27/5/2018).

 Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 April 2018 sekira pukul 23.00.
Terjadi di depan teras rumah korban Pian di Jalan Kasan Mukiran, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Pada waktu itu korban Pian memarkirkan sepeda motornya Yamaha Mio M3 BG 3669 DAF di teras rumahnya, dan iapun pergi ke tempat hajatan tetangganya.

Sekitar pukul 23.00, korban Pian pulang dan akan memasukkan sepeda motor tersebut kedalam rumahnya.

Akan tetapi alangkah kagetnya ternyata sepeda motor yang diparkirkan di teras depan rumah sudah tidak ada lagi di tempat.

Lalu korban Pian bertanya kepada istri dan anaknya serta mencari tahu kepada tetangga sekitar rumahnya.

Namun tidak ada seorangpun yang mengetahui keberadaan motor kesayangannya.

Karena tidak ada titik terangnya, akhirnya korban melaporkan peristiwa hilangnya sepeda motor tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

Setelah menerima laporan, team Rajawali Polres Muaraenim langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku Sono yang merupakan residivis dan sering berganti sepeda motor.

Lalu tim Rajawali mendapatkan Informasi jika pelaku Sono sedang berada di dalam rumahnya.

Kemudian team Rajawali langsung melakukan pengerebekan dan penggeledahan di jalan Pramuka III, dekat MAN Muaraenim.

Dari hasil penggeledahan tersebut diamankan barang-barang yang berkaitan dengan hasil kejahatan berupa spare part sepeda motor dan plat nopol yang sudah di ketok ulang.

Selanjutnya team Rajawali mengembangkan hasil temuan plat Nopol dan mengkroscek fisik sepeda motor.

Setelah diketahui data fisik sepeda motor kemudian team rajawali koordinasi dengan Polsek Lawang Kidul.

Dan membenarkan ada laporan atas hilangnya sepeda motor hasil temuan team Rajawali dari tangan pelaku Sono.

Kemudian pelaku Sono berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Muaraenim guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner didampingi Kasatreskrim AKP Willian, mengatakan saat ini, pihaknya mengamankan tersangka Sono berikut barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio m3 nopol BG 3669 DAF warna Hijau.

Serta satu buah kunci pas berbentuk segi tiga berikut empat potong besi berbentuk bulat dan ujung pipih (Kunci leter “T”), satu buah mesin Gerinda warna Hijau, satu buah obeng warna Hitam Kuning sekira panjang 15 cm, dua buah Kunci Kontak motor yang telah rusak, tiga buah kotak box nopol warna Hitam dan Biru, satu buah kaca spion berbentuk bulat warna Hitam, satu keping Plat bertuliskan BG 3288 YAH (ketokan dari aslinya BG 6625 OE).

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(ari)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved