Persaingan Ketat, Siska Marleni Kembali Maju Sebagai Senator DPD RI Untuk Periode Kedua
Sebagai incumbent anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019, Siska Marleni merasa diuntungkan dengan statusnya itu,
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebagai incumbent anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019, Siska Marleni merasa diuntungkan dengan statusnya itu, untuk kembali maju sebagai "senator" untuk periode kedua.
"Meski persaingan nanti ketat, kita tetap optimis. Jadi peluang incumbent saya rasa besar, karena kami melakukan sosialiasi sudah sejak diperintahkan turun ke daerah," kata Siska, Jumat (27/4/2018).
Dirinya sendiri telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sumsel untuk maju sebagai calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumsel periode 2019-2024, Kamis (26/4/2018).
Didampingi puluhan timnya, Siska mendaftar ke KPU Sumsel dengan menyerahkan syarat dukungan 3.736 kartu tanda penduduk yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Sumsel.
Baca: Menohok ! Amien Rais Sebut Pimpinan PAN Zulkifli Hasan Bersandiwara ke Jokowi,Hingga Partai Setan
“Alhamdulillah, didampingi para tim saya mendaftar dan telah diterima KPU Sumsel sebagai balon anggota DPD RI, untuk periode kedua. Mohon doanya semoga tidak ada halangan,"kata Siska.
Siska mengungkapkan bahwa keinginannya maju kembali DPD RI, karena ingin melanjutkan apa yang jadi misi dan target kita sebelumnya, mengabdi kepasa masyarakat. Dirinya sendiri menilai, adanya muka baru masyarakat yang akan menjadi senator khususnya kaum perempuan menjadi lebih menarik.
"Kalau secara pribadi banyak yang berminat sebagai anggota DPD dari gender pihak perempuan, jelas menjadikannya semakin berfariasi.
Jadi calon DPD bisa memjadi lebih berisi, dan harapannya bisa menjadi sesuatu yang melengkapi wakil Sumsel di nasional. Kita menyikapi positif dan masyarakat jelas pilihannya banyak dan bisa melihat background atau trackrecord calon itu nantinya," tandas Siska.
Baca: Ribuan Penggerak Pramuka Ikuti Rakerda Gerakan Pramuka di Griya Agung
Ditambahkan wakil ketua Komite IV DPD RI yang membidangi Keuangan Negara, selama ini dirinya telah berbuat untuk bangsa Indonesia khususnya memperjuangkan kepentingan daerah. Hal itulah membuat dirinya optimis masyarakat akan minilai dirinya masih diharapkan untuk kembali ke DPD.
Beberapa kewajiban dirinya sebagai wakil daerah di pusat, yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan eksistensi.
"Selama ini yang sudah diperbuat menjalan amanat undang- undang buat negara dan daerah.
Kalau fungsi legislatif kita mengawal penerimaan APBN, pengelolaan kekayaan daerah dan undang- undang berkaitan penambahan nilai daerah. Dimana kebijakan dana transfer, apa jumlah, termin dan pertanggung jawaban sesuai undang- undang," tandasnya.
Baca: Disdik Kota Palembang Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Hotel Mewah
Sekedar informasi dari 4 anggota DPD RI asal Sumsel yang saat ini menjabat, dipastikan hanya 3 yang akan kembali maju yaitu, Asmawati, Siska Marleni, dan Abdul Aziz. Sementara Hendri Zainuddin akan memilih jalur parpol untuk ke senayan (DPR RI).
Pantauan di KPU Sumsel, jelang masa penutupan masa penyerahan syarat dukungan untuk maju sebagai calon DPD, puluhan nama sudah menyerahkan dukungan.
Selain nama- nama incumbent terdapat juga nama yang tidak asing selama ini, seperti mantan anggota DPRD Sumsel, Lucianty Pahri, Darwin Azhar, Yuswar Hidayatullah dan sebaginya. Terdapat juga nama yang selama ini aktif di organisasi, seperti Sumarjono Saragih, Aziz Kamis dan sebagainya.
Baca: Miliki Kediaman Bak Istana, Nia Ramadhani Bocorkan Sudut-sudut Rumah Mewahnya Bikin Melongo
Ketua KPU Sumsel Aspahani menyatakan, dari awal pembukaan penyerahan dukungan bagi calon anggota DPD, antusias masyarakat cukup tinggi. Meski begitu, masih banyak syarat yang perlu dilakukan perbaikan.
"Cukup banyak menyerahkan berkas dukungan, mekanismenya mereka harus mengisi diaplikasi sistem untuk DPD, yang akan ditutup pada 26 April pukul 24.00 Wib ," tandasnya.
Komisioner bagian hukum KPU Sumsel Alexander Abdullah menerangkan, sesuai UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan pasal 183 yaitu untuk sumsel dengan jumlah daftar pemilih tetap 5jt-10jt minimal harus mengumpulkan dukungan 3000 pemilih.
Baca: Ingat Ibu Jempol di ‘RCTI OKE’?Setelah 22 Tahun Berlalu, Begini Nasibnya Sekarang
Syarat minimal persebaran harus sesuai dengan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni 50 persen jumlah kabupaten/kota dan sampel sejumlah 10 persen dari dukungan di tiap kabupaten/kota yang diserahkan oleh bakal calon.
Alexander menambahkan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon DPD RI akan diserahkan kepada KPU Sumsel 22 hingga 26 April 2018 mendatang.
"Setelah dukungannya dinyatakan memenuhi syarat calon DPD bisa mendaftar ke KPU Sumsel 9 Juli- 11 Juli mendatang," pungkasnya.
Baca: Bertandang ke Korea Selatan, Kim Jong Un Bawa Toilet Sendiri, Terkuak Alasan Mengejutkan Ini