Ingat Kisah Tragis Penyekapan Pulomas? Kini Bocah Perempuan yang Selamat Bikin Pangling!

Kasus penyekapan Pulomas adalah salah satu peristiwa kriminal yang selalu diingat di Tanah Air.Rumah seorang arsitek kaya

kolase Tribunstyle

Meski demikian, Agnesya tampaknya bisa merawat putrinya dengan baik.

Kini berusia sekitar 8 bulan, Dianesya tumbuh menjadi anak yang lucu dan menggemaskan.

Melalui Instagram bernama @dianesya_a, tumbuh kembang bayi lucu ini kerap diunggah di media sosial.

Lihat foto-fotonya:

undefined
kolase | instagram
undefined
kolase | instagram

PELAKU DIVONIS  MATI

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas. Satu orang terdakwa lainnya divonis pidana seumur hidup.

Hakim Ketua Gede Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Gede.

Setelah berkonsultasi, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Proses evakuasi korban tewas dan luka dari dalam kamar mandi kecil di kediaman almarhum Dodi Triono (59) di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2016) pagi. Sebanyak 11 orang sempat disekap dalam kamar mandi oleh kawanan perampok yang menyatroni rumah Dodi sejak Senin (26/12/2016) sore lalu dan baru ditemukan pada Selasa pagi. (Repro/Kompas TV)
Proses evakuasi korban tewas dan luka dari dalam kamar mandi kecil di kediaman almarhum Dodi Triono (59) di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2016) pagi. Sebanyak 11 orang sempat disekap dalam kamar mandi oleh kawanan perampok yang menyatroni rumah Dodi sejak Senin (26/12/2016) sore lalu dan baru ditemukan pada Selasa pagi. (Repro/Kompas TV) (Repro/Kompas TV)

"Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Kami akan melakukan banding," ucap Djarot Widodo, salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut terbukti melakukan kejahatan dan perampokan dan pembunuhan pada 26 Desember 2016 terhadap enam orang yang disekap di dalam kamar mandi.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi. 

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.

Pelaku Bantah Rencanakan Pembunuhan di Pulomas

Ius Pane dan Erwin Situmorang Dihukum Mati, Merampok dan Membunuh Satu Keluarga di Pulomas

Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan di Pulomas menentang keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved