Berita Muaraenim
Mobil yang Dicurinya di Muaraenim Menabrak Rumah Makan, Zulkarnaen Sempat Lari ke Hutan
Apes bagi Zulkarnaen (26), warga Kali Reja II RT 02 Rw 10 Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat,
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Apes bagi Zulkarnaen (26), warga Kali Reja II RT 02 Rw 10 Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Sempat buron sekitar dua pekan, ia berhasil ditangkap polisi dari Polsek Lawang Kidul di Kelurahan Pajar Bulan Provinsi Lampung Barat, Minggu (8/4).
Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi Senin, (26/3) sekitar pukul 00.15.
Saat itu, korban yakni Marlin Ovindra (28) warga Bedeng V Saringan Utara RT 05 RW 01 Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim sedang nonton TV di rumahnya.
Tiba-tiba korban mendengar suara mobil hidup lalu korban memeriksa keluar rumah.
Betapa terkejutnya korban saat mengetahui dan melihat mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam BG 9503 DL miliknya tersebut pergi kearah jalan batu dibawa orang tak di kenal.
Korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.
Lalu korban dan anggota Polsek Lawang Kidul, langsung mengejar pelaku ke arah jalan raya menuju arah Tanjung Agung.
Namun naasnya saat akan membawa kabur mobil korban, pelaku menabrak sebuah rumah makan.
Tanpa pikir panjang pelaku pun langsung kabur masuk ke dalam hutan dengan meninggalkan mobil korban yang menabrak di lokasi kejadian.
Setelah peristiwa tersebut petugas terus melacak jejak pelaku dan berhasil mengungkap identitasnya.
Setelah didapat informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Provinsi Lampung, petugas langsung melakukan pengejaran dan dengan berkoordinasi dengan anggota reskrim Polsek Sumber Jaya Lampung Barat.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Lawang Kidul.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops, Kompol Irwan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan untuk di proses lebih lanjut," katanya.
Terkait kasus tersebut lanjutnya pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam BG 9503 DL , 1 buah tas ransel warna abu-abu hitam merk Virtago, 1 buah kunci T bergagang besi dengan ukuran 5 cm, 1 buah setir mobil, 1 buah rantai beserta gembok warna abu-abu dan 1 kunci pas 22 Cm. (ika)