Berita PALI
Anggota Dewan Walk Out, Nilai Rapat Paripurna DPRD PALI Ilegal
Pembukaan rapat paripurna penyampaian pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Laporan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pembukaan rapat paripurna penyampaian pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama
Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI Tahun 2017 diwarnai instruksi dari anggota DPRD dan Walk Out (keluar) dari politisi Partai Gerindra, Senin (9/4/2018).
Baca: Makin Tenar ! Terkuak Begini Kelakuan Roy Kiyoshi Saat OFF Syuting Karma,Gayanya Ngondek!
Tak tanggung-tanggung anggota DPRD PALI H Alamsyah SH menyampaikan instruksi sebelum dimulainya rapat paripurna DPRD PALI yang dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten PALI, Drs H Somarjono.
Dalam instruksi politisi Partai Gerindra, menyampaikan agar ada pembenahan di lembaga DPRD PALI.
Dia menganggap paripurna DPRD ilegal karena tidak sesuai aturan, dirinya tidak mendapat undangan secara resmi oleh
Baca: Fotonya Diunggah Orang Lain, Inikah Wajah Asli Lucinta Luna Tanpa Editan Aplikasi
sekretaris DPRD PALI dan tidak dilibatkan di Badan Musyawarah(Bamus) sebelum rapat paripurna.
"Instruksi pimpinan, ini rapat paripurna apa, sampai saat ini saya belum mendapatkan undangan," kata Alamsyah.
Selain itu, Alamsyah meminta dibenahi administrasi di sekretariat DPRD PALI, seperti undangan,
Baca: Link Siarang Langsung Liga 1 Gojek 2018 Malam ini: Borneo FC vs Arema FC
fungsinya Alat Kelengkapan Dewan(AKD), Badan Anggaran (Banggar) dan BaMus.
"Saya pernah AKD dan Banggar tidak pernah dilibatkan sebagaimana mestinya, tidak menerima undangan resmi (rapat paripuna ini, red) WA(WhatsApp) bukan undangan resmi.
Undangan resmi tertulis ada nomor tanggal, saya anggota BaMus tidak pernah dilibatkan," ujar Alamsyah ketika dijumpai awak media usai Walk Out (Keluar) di ruang paripurna DPRD PALI.