Berita Muba
Curi Kabel Listrik di Muba, Eko Sebabkan Listrik Dua Desa Padam
Perbuatan yang tidak patut dicontoh dan dapat merugikan orang banyak dilakukan oleh Eko Prianto (24) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman,
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Perbuatan yang tidak patut dicontoh dan dapat merugikan orang banyak dilakukan oleh Eko Prianto (24) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pelaku harus diamankan pihak kepolisian Polsek Babat Toman, Sabtu (7/4/18) sekitar pukul 02.00 WIB dikarenakan telah mencuri kabel listrik yang menyebabkan listrik beberapa desa padam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku Eko setelah diketahui terputusnya aliran listrik Sabtu (7/4/18) sekitar pukul 01.00 WIB.
Yang menyebabkan terhambatnya distribusi aliran listrik dari Dari Desa Rantau Panjang hingga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Putusnya aliran listrik tersebut setelah pihak PT PLN mendapatkan laporan bahwa terjadinya pemutusan listrik, pihak PT PLN yang mendapatkan kabar tersebut langsung mengecekan ke lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT PLN ternyata penyebab dari padamnya arus listrik tersebut karena adanya kabel listrik yang dipotong berlokasi di Dusun l Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.
Pemotongan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut dengan memotong kabel listrik yang tertanam di tanah.
Mengetahui kejadian tersebut pihak PT PLN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.
"Ya, kita mendapatkan laporan dari pihak PT PLN bahwa telah terjadinya pencurian kabel listrik yang tertanam dibawah tanah."
"Mendapati laporan tersebut kita bersama anggota langsung menuju ke TKP."
"Sesampainya di lokasi kita masih melihat pelaku membereskan alat-alat usai memotong,"kata Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Sekayu, AKP Hidayat Amin.
Lanjutnya, pada saat hendak diamankan pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan parang.
Pelaku juga sempat memecahkan kaca mobil warga.
Anggota Polsek Sekayu bersama warga sekitar yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan pelaku di Desa Rantau Panjang, sekitat pukul 02.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan dan langsung kita bawa ke Polsek Sekayu, dari tangannya kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio J, 1 buah golok, 1 buah gergaji besi, 1 buah linggis, 1 kunci ring 14/15, 1 kunci ring/pass 22, 1 kunci ring/pass 14, 1 kunci pass 16, 1(satu) karung plastik, 1 jaket warna hitam, 1 klem tiang listrik, dan karet pelindung kabel warna merah,"rincinya.
Dalam menjalan aksinya pelaku belum beruntung.
Dimana pelaku belum sempat mengambil gulungan kabel tetapi hanya telah memotong kabel yang menyebabkan padamnya aliran listrik dibeberapa kecamatan.
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Sekayu guna penyidikan lebih lanjut."
"Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 Kuhpidana,"jelasnya. (cr13)