Berita Palembang
Heboh! Polantas Palembang Diduga Minta Uang Pengendara, Minta Tilang Malah Marah
Citra kepolisian kembali tercoreng dengan oknum polisi lalulintas nakal yang menghantui pengendara.
Yang tidak dapat saya terima, korban ini hanya punya uang 20.000 di dalam dompetnya karena dia mahasiswa dan bukan orang berduit, hari ini baru pulang dari menebus obat ibu nya yang baru selesai operasi, diminta awal nya 100.000 tapi karena tidak ada uang akhirnya disepakati hanya 50.000, berhubung uang nya hanya ada 20.000, korban menelepon teman kuliah nya untuk pinjam 50.000 dan minta di antarkan ke depan Makam Pahlawan.
Baca: Tinggalkan Anang & Nikah dengan Raul Begini Keadaan Krisdayanti, Bandingkan dengan Ashanty
Baca: Kisah Anang-Ashanty, dari Jual Apartemen Tinggal di Ruko Penuh Tikus, Hingga Berantem
Baca: Ashanty Beberkan Rahasia Terbesar Suaminya. Reaksi Anang Tak Disangka, Hancur
Singkat cerita, akhirnya surat tilang dibuat tapi Polantas ini malah tidak mau mengembalikan uang nya dan tidak mengaku sudah menerima uang nya, padahal logika nya, kalau sebelumnya dia tidak terima uang, seharusnya korban sudah ditilang, kenapa baru sekarang setelah diminta?.
Uang 50.000 tidak kembali padahal korban sudah dibuatkan surat tilang tapi slip biru, saya tanyakan kenapa tidak slip merah karena korban bersedia ikut sidang?.
Slip biru nya tanpa keterangan Nomor Rekening Brivia, aneh.
Dan tidak sampai disitu saja, tanpa keterangan yang jelas, motor korban dibawa pergi dari halte dimana motor kami titipkan, padahal kesalahan korban hanya karena tidak menyalakan Lampu Utama dan tidak Memiliki SIM.
Akhirnya saya mengantar korban langsung membuat laporan ke Propam Polresta Palembang.
Selebih nya dapat dilihat pada video. Semoga video ini dapat membuka mata Para Petinggi Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh oknum yang telah merusak citra kepolisian dimata masyarakat dan bersihkan tubuh Polri dari Oknum-Oknum ber mental KORUPTOR, yang mengambil uang yang seharusnya disetor ke negara.
Sebelum ada tindak lanjut dari Propam Polri, mari kita viralkan dan pastikan seluruh oknum di proses sesuai hukum yang berlaku karena telah melakukan pelanggaran Pidana Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 & 2 UU No. 11 Tahun 1980 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000.," tulisnya
Ini Video lengkapnya :