Berita Pagaralam
Premium dan Solar Langka, Antrean Panjang Kendaraan Terjadi di Setiap SPBU di Pagaralam
Beberapa bulan ini antrean kendaraan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pagaralam jadi perhatian serius
Laporan wartawan sriwijaya post, Wawan Septiawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Beberapa bulan ini antrean kendaraan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pagaralam jadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.
Antrean kendaraan di setiap SPBU tersebut merupakan para calon pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.
Informasi sripoku.com, Minggu (1/4/2018) menyebutkan, sejak beberapa bulan terakhir ini pasokan BBM jenis premium dan solar di Kota Pagaralam memang berkurang.
Kondisi inilah yang membuat warga rela antre panjang dan berjam-jam demi bisa mendapatkan BBM Premium.
Melihat kondisi itu, pemkot Pagaralam langsung memberikan surat edaran yang berisi beberapa aturan tentang penjualan BBM jenis Premium dan Solar di setiap SPBU.
PJs Walikota Pagaralam, Musni Wijaya melalui Sekda Kota Pagaralam, Safrudin mengatakan, pihaknya sudah menyebar surat edaran kesemua SPBU yang ada di Kota Pagaralam.
Dalam surat edaran tersebut berisi beberapa poin penting yang harus ditaati setiap SPBU.
"Aturan pertama yaitu SPBU dan masyarakat tidak diperkenankan melakukan penimbunan BBM bersubsidi yaitu Premium dan Solar."
"Kemudian SPBU tidak diperbolehkan memberikan atau mengiai BBM bersubsidi kepada kendaraan yang tangki BBM nya telah dimodifikasi," tegasnya.
Selain itu, aturan lainnya yaitu tidak diperbolehkan melayani pengisian kendaraan yang ditampung di jeriken dengan tujuan untuk dijual kembali.
Bahkan dalam ederan tersebut disebutkan juga SPBU tidak diperbolehkan melayani kendaraan yang mengisi berulang-ulang.
"Aturan lain yang kita berikan yaitu untuk jenis BBM Premium penjualan dibatasi sebesar Rp200 ribu per mobil."
"Jika aturan yang ada dilanggar oleh pelaku usaha SPBU maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Surat edaran tersebut sudah disepakati oleh semua pengusaha SPBU di Kota Pagaralam saat rapat bersama pemkot Pagaralam beberapa waktu lalu.
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran tersebut di SPBU maka silakan lapor langsung ke Pemkot Pagaralam," imbaunya.(one)