Ingat Leny Jebolan KDI 4? Tak Pernah Nongol di TV, Kabar Tragis Dibawanya, Terancam Kurungan Penjara

Tepatnya KDI 4, Leny Murdalisa membuat namanya dielu-elukan fans di daerahnya Tanahlaut, Kalimantan Selatan.

Kepada petugas, Rahim mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang wanita bernama Leny Murdalisa (31).

Berangkat dari informasi itu, polisi pemburu kriminal bergegas menuju rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 9,2, Komplek Turangga, RT 04, Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Di TKP kedua, petugas langsung menggerebek kos tersebut.

Rupanya, ada beberapa orang di sana yang sedang berkumpul.

Melihat kedatangan Polisi, lima orang itu terkejut.

Penggeledahan dilakukan, dan petugas kembali menemukan enam paket besar narkotika jenis sabu serta tiga paket kecil sabu-sabu.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 25,11 gram dan enam butir pil diduga ekstasi.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Nah, pada Kamis (29/3/2018) pekan lalu, Leny resmi dituntut oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH membacakan tuntutannya.

Leny sebagai pemilik narkoba dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kasus Leny ditangani Hakim Ketua Heri Sutanto.

Sementara rekannya Henry yang juga disangka pemilik, dituntut 7 tahun penjara.(TRIBUN-TIMUR.COM)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved