Pilkada Sumsel
Keterbatasan Waktu, Bawaslu Sumsel Hentikan Proses Terlapor Mawardi Yahya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel menghentikan proses penyelidikan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel menghentikan proses penyelidikan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan calon wakil gubernur Sumsel Mawardi Yahya.
Alasannya sampai batas waktu yang ditentukan belum ditemukan tindak pidana.
Baca: Meski Berstatus Janda, 6 Potret Penampilan Kirana Larasati Disebut Mirip ABG, Awet Muda Ya!
Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi melalui Kasubag Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Sumsel Karlisum, Rabu (28/3/2018)
menjelaskan, sesuai perundangan Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk memproses laporan yang masuk.
Laporan dugaan ujaran kebencian diterima Bawaslu Sumsel pada 22 Maret 2018. Sampai pukul 24.00 malam tadi,
Baca: Hampir 10 Tahun Cerai dari Ariel Noah,Ini Potret Sarah Amalia dan Putrinya Sekarang,Mengejutkan
Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran.
"Untuk menentukan pelanggaran itu dibutuhkan ahli bahasa dan tata bahasa.
Kami sudah sampaikan surat permintaan bantuan mendatangkan ahli itu tetapi sampai semalam tidak ada balasan," kata Karlisum.
Baca: Polisi Juga Manusia! 6 Insiden Pilu Saat Tilang Pengendara, Dihantam Balok Hingga Diseret Mobil
Dugaan ujaran kebencian itu disampaikan Mawardi Yahya saat kampanye dialogis di Makarti Jaya, Banyuasin, 15 Maret 2018.
Untuk meminta klarifikasi soal itu, Bawaslu Sumsel mengundang Mawardi Yahya datang ke kantor Bawaslu di Jakabaring, Senin (26/3). Mantan Bupati Ogan Ilir ini memenuhi panggilan itu pada Selasa (27/3/2018).
"Kesimpulannya tidak bisa dilanjutkan," ujar Karlisum.
Baca:
Ngeri ! Mahasiswa Ditusuk Berkali-kali Saat Tidur, Penyebabnya Hanya Karena Kentut dan Mendengkur
Jadi Korban Kekerasan Pacar, Dj Wanita Ini Bagikan Foto-foto Tubuhnya yang Terluka,Ngeri!
Ternyata Roro Fitria Punya Saudara Laki-laki, ini 9 Potret Kesederhanaannya Jauh dari Mewah