Berita Prabumulih

Baru 2 Travel Umroh Ada Izin di Sumsel, Warga Diminta Hati-Hati Daftar Umroh

Masyarakat kota Prabumulih yang hendak berangkat umroh hendaknya berhati-hati dalam memilih travel perjalanan.

Penulis: Edison | Editor: Melisa Wulandari
FAYEZ NURELDINE / AFP
Baru 2Travel Umroh Ada Izin di Sumsel, Warga Diminta Hati-Hati Daftar Umroh 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masyarakat kota Prabumulih yang hendak berangkat umroh hendaknya berhati-hati dalam memilih travel perjalanan.

Penyebabnya, dari sekian banyak travel umroh yang ada di Sumatera Selatan, ternyata hanya dua perusahaan travel umroh yang memiliki izin dan sah beroperasi.

"Saat ini baru ada dua travel umroh yang mengurus izin penyelenggaraan umroh di Sumsel dan

Baca: Terjun ke Dunia Tarik Suara, Shafe Siap Rilis Albumnya Sendiri? Terkuak Ini Judul Lagunya

izin di daerah serta beroperasional di 17 kabupaten dan kota di Sumsel," ungkap Ketua Umroh Provinsi Sumsel, M Ali Akbar usai menghadiri acara sosialisasi travel umroh berizin di ruang rapat lantai I Pemkot Prabumulih, Jumat (23/3/2018).

Menurut pria yang juga merupakan staf khusus Gubernur Sumsel Bidang Transportasi dan infrastruktur itu, dua perusahaan yang memiliki izin tersebut yakni PT Al Ahram Sarana Wisata dan PT Surya Sekawan Nusa.

Baca: Hari Patah Hati Nasional, 9 Foto Pernikahan Petra Sihombing dan Firrina Bikin Netizen Terpoteq!

"Dua perusahaan itu ditetapkan sesuai dengan keputusan nomor 456/289/SKG/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang umroh langsung sistem reguler dan

berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 37/2017 tentang penyelenggaraan umroh langsung dari bandara SMB II ke bandara Prince Mohammad bin Abdul Aziz di Madinah," katanya.

Ali Akbar mengatakan, setiap perusahaan travel umroh harus mengurus izin tidak hanya di Pemerintah Provinsi namun juga di Kabupaten dan kota, hal itu sesuai dengan ketentuan.

Baca: Posting Foto Jadul Saat Bayi, Wajah Celine Evangelista Dibilang Mirip Stefan?

"Kalau ada perwakilan harus ada izin, tidak bisa asal buka saja karena SiUP dan SITU harus ada untuk diperiksa.

Di Prabumulih dan Kabupaten serta kota di Sumsel baru dua itu yang memiliki izin kita," katanya.

Untuk itu Ali Akbar menghimbau seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di desa-desa agar menanyakan langsung ke

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved