Terancam Kurungan Penjara 6 Tahun, Ahmad Dhani Tak Takut Karena Alasan ini

Terancam Kurungan Penjara 6 Tahun, Ahmad Dhani Tak Takut Karena Alasan ini

Baca: Main di Liga Malaysia, Ini Perbedaan Liga Disana dengan di Indonesia Menurut David Laly

Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini. 

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili. (*) 

(Nursita Sari/Kompas.com)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved