Berita Baturaja
Pol PP dan Panwaslu OKU Tertibkan APK Paslon
Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bekerja sama dengan Sat Pol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bekerja sama dengan Sat Pol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan
Alat Peraga Sosialisasi (APS) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang dianggap mengalahi aturan.
Penertiban yang dilakukan ini dilakukan menyusuri wilayah dalam kota Baturaja, Kab OKU, Senin (12/3/2018).
Baca: Waduh ! Situs Ini Buka Jasa Persewaan Oppa Ganteng Korea,Minat Mau Coba? Segini Tarifnya
Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta melalui Anggota Panwalu OKU, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,
Yeyen Andrizal mengatakan lebih kurang puluhan APK dan APS Paslon yang ditertibkan.
"Hari ini kita bersama pihak Pol PP melakukan penertiban di dalam Kota dulu yakni,
Baca: Masih Ingat Adhitya Putri? Begini Penampilannya Usai Nikah & Berhijab,Foto Hamilnya Bikin Pangling
Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat," jelas Yeyen.
Ia menjelaskan, banyak APK dan APS yang ditertibkan. Mulai dari spanduk ukuran besar dan banner besar.
Ada juga baliho. Dari APS dan APK yang ditertibkan, semua pasangan calon ada memasang hal tersebut dan semuanya ditertibkan.
Baca: Foto Aibnya Diumbar Suami ke Instagram,Yasmine Wildblood Tulis Ancaman Ini di Kolom Komentar
"Sekarang ini APK dan APS yang ditertibkan diamankan di Sekretariat Panwaslu OKU," jelasnya.
Untuk yang belum sempat dibongkar hari ini kata Yeyen, seperti APK atau APS berbayar,
mereka sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pol PP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/spanduk_20180312_152528.jpg)