Berita Palembang

Konflik Hanura - Digugat Rp 1,8 M, Mularis Siap Gugat Balik Hanya Sebesar Ini

Konflik internal partai Hanura di Sumsel ternyata belum usai, meskipun sudah dilakukan upaya islah di tingkat DPP ternyata belum

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN

"Selain itu Sholih juga telah melakukan perusakan kantor dan mengambil barang tanpa konformasi."

"Selanjutnya Bendahara dan sekretaris ingin melapor ke pihak berwajib tapi kita tetap ingin perdamaian" pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Hanura Sumsel kubu Daryatmo, Mularis Djahri, digugat ke Pengadilan Negeri Sekayu atas peristiwa penyegelan Sekretariat DPC Hanura kabupaten Banyuasin, oleh Hanura kubu OSO.

"Dasar gugatan adalah atas peristiwa penyegelan (penggembokan) Sekretariat/ Kantor DPC hanura kabupaten Banyuasin," kata advokat muda Redi Kales, selaku kuasa hukum ketua DPC Hanura Banyuasin, Muhammad Sholih

Dikatakan Redi secada resmi iat telah mendaftarkan gugatan pada Lengadilan Negeri Sekayu, Rabu, 7 Maret.

Saat pendaftaraan diterima langsung oleh Panitera muda Perdata Bapak Rendy Hermana. SH & terdaftar dengan register nomor: 12/Pdt.G/2018/PN.SKY.

"Saya menerima kuasa untuk menggugat bapak Saelindra Ridwan selaku tergugat I, Ibu Nurmala dewi selaku tergugat II &
dan bapak Mularis Djahri selaku tergugat III," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved