Syahrini Terancam 18 Bulan Penjara, Si Inces Ternyata Tak Sadar Lakukan kesalahan ini

Syahrini Terancam 18 Bulan Penjara, Si Inces Ternyata Tak Sadar Lakukan kesalahan ini

kolase Tribunsumsel
Syahrini 

"Apakah ulah Syahrini akan dilaporkan ke pihak kepolisian?" tanya Surya.

"Kami masih koordinasikan dengan seluruh pimpinan untuk proses lebih lanjut. Tentu kami mengumpulkan bukti-bukti juga rekaman CCTV yang ada di bagian IT," ungkanya.

Apakah PT CMS pernah menangkap basah orang yang tengah foto di jalan tol? "Jangankan orang, binatang saja masuk tol langsung kami keluarkan. Terkadang ada orang yang kesasar kami antar keluar," tegasnya.

Sementara itu, Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang dihubungi Surya, polisi bisa langsung memanggil untuk diperiksa. Karena sifatnya bukan delik aduan.

"Itu pelanggaran dan bukan delik ada. Syahrini bisa dipanggil di Polda Jatim untuk proses selanjutnya," tuturnya.

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, menandaskan untuk melakukan sesuatu di jalan tol harus ada izin dari pengelola.

Sementara foto yang dilakukan oleh Syahrini itu tidak berizin.

Padahal di sekitar lokasi ada tanda larangan berhenti, tapi mobil yang dinaiki Syahrini bersama rombongan berhenti di tempat yang tak diperbolehkan.

Lantas bagaimana tanggapan Manajer Syahrini mengenai kritikan tersebut?

"Saya no comment dulu. Saya soalnya enggak ada di tempat waktu itu. Saya enggak ikut," kata manajer Syahrini, Aisyahrani seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Perempuan yang akrab disapa Rani ini juga mengaku belum tahu PT CMS atau Jasa Marga mengirimkan teguran tertulis kepada manajemen Syahrini atau tidak.

"Aku belum tahu. Aku belum kontak orang kantor karena aku jarang ke kantor seminggu ini," ujar Rani.

Begitu pun saat ditanya apakah Syahrini sudah mengetahui foto-fotonya mendapat kritikan.

Adik Syahrini itu mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan internal mengenai hal tersebut.

"Aku belum nanya dan enggak ada obrolan orang kantor ke aku sih. Jadi aku belum tahu," ucap Rani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved